Dewan Minta Rp10 Miliar untuk Pendirian Bank Banten

0
198

Serang,fesbukbantennews.com (24/5/2016) – Dalam sidang lanjutan kasus dugaan suap pendirian Bank Banten dengan terdakwa SM Hartono dan FL Tri Satya Santosa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) PN Serang, Selasa (25/5/2016) terungkap, mantan Dirut PT Global Developement, Ricky Tampinongkol dimintai uang Rp 10 miliar untuk memuluskan pendirian bank tersebut.

Gubernur Banten Rano Karno disumpah jadi saksi tipikor PN Serang.(LLJ)
Gubernur Banten Rano Karno disumpah jadi saksi tipikor PN Serang.(LLJ)

“Saya pernah mendapatkan keluhan dari Pak Ricky, dengan adanya permintaan dari dewan yang meminta dianggarkan Rp10 miliar, empat bulan sebulum OTT,” kata Gubernur Banten Rano Karno saat ditanya ketua Majelis Hakim M Sainal.

Kepada majelis hakim, Rano mengatakan, ia menyarankan kepada anak buahnya supaya permintaan tersebut diabaikan. “Saya beri arahan jangan di dengar, abaikan saja,” ujar Rano.

Permintaan sejumlah uang tersebut untuk dapat memuluskan pembentukan Bank Banten, yang sudah tercantum dalam Perda Rancangan Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) sehingga harus direalisasikan sebelum masa jabatan Rano berakhir pada Januar 2017.

“Kalau tidak terwujud, gagal saya memimpin, itu kan sesuai dengan Perda,” ujarnya.

Selain melakukan komunikasi dengan Ricky Tampinongkol, Rano mengaku pernah berkomunikasi dengan FL Tri Satya Santosa, terkait adanya penolakan terkait rencana APBD penyertaan modal untuk pembentukan Bank Banten.

“Saudara Sony pernah telepon saya, beliau mensikapi ketua dewan dan sejumlah dewan tidak setuju, pada hari itu juga, disarankan untuk berikan second opinian,” jelasnya.

Rano juga menegaskan, bahwa pemberian uang yang dilakukan Ricky kepada dewan tidak ada kaitannya dengan pendirian bank Banten. “Tidak ada,tidak ada kaitannya (pemberian) dengan pendirian bank Banten,” tegas Rano.

Selain Rano, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Koruspi menghadirkan sembilan saksi untuk terdakwa kasus suap Bank Banten dengan terdakwa mantan Dirut PT Banten Global Development.

Sembilan saksi tersebut yakni, Gubernur Banten Rano Karno, Sekda Banten Ranta Suharta, Kadis Disperindag Wahyu Wardana, Plt Sekwan DPRD Banten Anwar Masud, Kepala Dinas Kesehatan Banten M Yanuar, Ketua DPRD Banten Asep Rahmatullah, Wakil Ketua DPRD Banten, SM Hartono.

Dan saksi dari pihak penyidik KPK, Sukma Wibowo, Budi Wahyu, Anwar Munajat, dan Supir Pribadi SM Hartono, Usman.

Kasus korupsi itu terungkap saat KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Kawasan Serpong, Banten, pada Selasa, 1 Desember 2015. KPK menangkap Wakil Ketua DPRD Banten, SM Hartono, Anggota DPRD Banten, Tri Satria Santosa dan Direktur PT Banten Global Development, Ricky Tampinongkol.
Saat ditangkap, telah terjadi transaksi suap terkait pembentukan Bank Pembangunan Daerah Banten. Pada saat kejadian, KPK menyita US$11.000 dan Rp60 juta.

Berdasarkan hasil gelar perkara, KPK menyimpulkan telah terjadi tindak pidana korupsi yang kemudian menetapkan tiga orang itu sebagai tersangka.

Sebagai pihak pemberi suap, KPK menetapkan Ricky sebagai tersangka. Dia dijerat Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.(LLJ)