Curi Kambing untuk Beli Susu Anak, Tukang Becak Terancam 7 Tahun Penjara

0
432

Serang,fesbukbantennews.com (12/8/2015) – Syawal (48) warga Teras Bendung, Kecamatan Lebak Wangi, Kabupaten Serang, yang berprofesi sebagai penarik becak, terancam penjara paling lama 7 tahun. Lantaran tertangkap warga saat mencuri seekor kambing milik Karti (400) di Desa Pulo, Ciruas, Kabupaten Serang untuk dijual dan hasilnya membeli susu anaknya.

Terdakwa diperiksa hakim PN Serang.(LLJ)
Terdakwa diperiksa hakim PN Serang.(LLJ)

“Untuk beli susu anak saya pak, saya perlu uang untuk beli susu anak saya yang masih bayi,” kata Syawal dalam sidang yang dipimpin hakim Jesden Purba dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hairu JP di Pengadilan Negeri (PN) Serang, Rabu (12/8/2015) .

Terdakwa yang tidak didampingi penasehat hukum mengungkapkan, dirinya terpaksa mencuri kambing milik Karti lantaran tidak punya uang untuk memenuhi kebutuhan makan bayinya.”hasil ngebecak tidak cukup pak,” kata Terdakwa.

Ia juga mengaku, apa yang dilakukannya salah. Dan berjanji tak kan mengulanginya lagi.

Sementara, saksi Karti pemilik kambing yang dicuri terdakwa mengatakan, dirinya sering kehilangan kambing di rumahnya. “Sering pak hakim, empat kali saya kecurian kambing. Dan ini yang terakhir.
Karti juga bercerita, peristiwa pencurian tersebut terjadi pada pada 8 Juni 2015 sekitar pukul 02.00 wib. ” saya tahu ada maling setelah denggar anak kambing bunyi. Dan setelah keluar rumah,ternyata terdakwa lagi bawa-bawa kambing saya,” kata Saksi.

Usai mendengarkan keterangan saksi dan terdakwa, majelis hakim memutuskan sidang ditunda an akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda tuntutan.

Sementara, menurut JPU Hairu, terdakwa dijerat dengan pasal 363 KUHP.”maksimal hukumannya kalao pasal itu 7 tahun,” ujar Hairu.(LLJ)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here