Curi Handphone Andika, Warga Kresek Dipenjara

0
206

Serang, fesbukbantennews.com (12/6/2019) – Gara-gara curi handphone dua temannya Andika dan Cahya Pertama, Wawan Aldiansyah warga Kresek ,Tangerang, Banten dipenjara dan terancam hukuman maksimal enam tahun penjara.

Dalam sidang Selasa (11/6/2019) di pengadilan negeri (PN) Serang dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Subardi yang dipimpin hakim Wisnu, terdakwa dijerat dengan pasal 363 ayat (1) ke-3  KUHPidana.

Dalam dakwaan yang dibacakan JPU Subadri, peristiwa pencurian dengan korban Andika terjadi Senin tanggal 25 Februari 2019 sekira jam 04.30 Wib.Di teras depan rumah korban tepatnya di Kp. Calincing Rt. 01/05 Ds. Kopo Kec. Kopo Kab. Serang

“Awalnya , terdakwa Wawan berkunjung ke rumah Andika, setelah itu terdakwa bersama Andika diteras rumah dan sekira jam 23.00 Wib teman Andika yaitu Muhamad Cahya Permana datang dan gabung mengobrol sambil ngopi bersama, tidak lama kemudian terdakwa tidur diteras rumah saksi Andika . Lalu Andika dan temannya pun ikut tidur sekitar pukul 02.00 wib,” kata Jaksa Subardi, Selasa (11/6/2019).

Namun saat terbangun sekitar pukul 04.30 wib, handphone milik Andika dan temannya Yang disimpan di lantai disamping kedua nya tidur tidak ada.

Saat ditanyakan ke orang tua Andika, pak Beros , bahwa dia melihat handphone Andika dan Muhamad Cahya diambil oleh terdakwa Wawan.

Mengetahui hal tersebut, Andika beserta warga mengejar terdakwa dan berhasil menangkap terdakwa.

“Saat ditangkap, terdakwa mengakui, bahwa
dua unit handphone milik Andika dan Muhamad Cahya Permana oleh terdakwa disimpan disamping kandang ayam dibelakang rumah,  yang kemudian  terdakwa beserta barang buktinya dibawa dan diserahkan ke Kantor Kepolisian Polsek Kopo oleh Andika, Muhamad Cahya Permana dan warga untuk diproses lebih lanjut,” ujar Subardi.

Usai membacakan dakwaan dan mendengarkan keterangan saksi, sidang dilanjutkan pekan depan dengan agenda tuntutan.(LLJ).