Covid-19 Melonjak, Kawasan Wisata Banten Lama Ditutup Total

0
366

Serang,fesbukbantennews.com (3/7/2021) – Menindaklanjuti Intruksi Gubernur Banten dan Walikota Serang tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Covid-19, kawasan wisata Banten Lama sejak ,Sabtu (3/7/2021) sore menutup total kawasan tersebut.

Tempat Ziarah di Banten lama disegel petugas .

“Banten lama ,sejak sore ini hingga 20 Juli 2021 ditutup, ” kata Ketua Satgas Kawasan Banten Lama dan juga ketua Lembaga Peduli Banten Lama (LPBL) Basuni kepada FBn, Sabtu (3/7/2021) sore.

Penutupan tersebut, lanjut Ki Babas, panggilan akrab Basuni, menindaklanjuti intruksi Gubernur Banten Wahidin Halim dan Walikota Serang Syaprudin yang mengeluarkan instruksi tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat.

“Kami hanya menjalankan instruksi pemerintah. Dan dimohon masyarakat mengerti dan tidak memaksakan diri untuk datang ke Banten lama,” tegas Ki Babas.

Pengumuman Penutupan kawasan Banten Lama.

Berdasarkan pantauan FBn, Sabtu (3/7/2021) nampak petugas menutup semua pintu masuk ke masjid dan tempat ziarah. Serta menghimbau kepada para kepada pedagang mengenai pelaksanaan PPKM darurat.

Untuk diketahui, Gubernur Banten Wahidin Halim (WH) memberlakukan PPKM Darurat pada tujuh (7) Kabupaten/Kota. Hal itu tertuang dalam Instruksi Gubernur Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Provinsi Banten, tanggal 2 Juni 2021. Instruksi Gubernur tersebut mulai berlaku pada tanggal 3 Juli 2021 sampai dengan tanggal 20 Juli 2021.

Tujuh (7) Kabupaten/Kota itu, tiga (3) Kabupaten/Kota berada pada level 4, yaitu Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan, dan Kota Serang. Sedangkan empat (4) Kabupaten/Kota lainnya berada pada level 3, yakni Kota Cilegon, Kabupaten Tangerang, Kabupaten Serang, serta Kabupaten Lebak. Sehingga daerah level 3 diperlakukan sama dengan daerah level 4.

Instruksi tersebut dikeluarkan sebagai tindak lanjut dari Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Corona Virus Disease 2019 Di Wilayah Jawa dan Bali. (LLJ)