Buang Limbah Beracun Sembarangan, Dua Warga Korea Disidangkan di PN Serang

0
214

Serang,fesbukbantennews.com (13/4/2016) – Buang limbah beracun sembarangan, dua warga negara asing (WNA) dari Korea Selatan, Coe Hoe Ryul dan Park Choongdai, direktur dan manajer PT Wahana Pamunah Limbah Industri (WPLI) di Desa Parakan, Kecamatan Jawilan,Kabupaten Serang, disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Serang, Selasa (12/4/216).

Dua Warga Korea Yang disidangkan PN Serang.(LLJ)
Dua Warga Korea Yang disidangkan PN Serang.(LLJ)

Dalam sidang yang dipimpin hakim Hari Maryanto dngan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Andri Saputra,kedua terdakwa yang tidak dampingi pengacara, dijerat dengan pasal berlapis. Pasal 103 dan pasal 104 jo pasal 116, undang-undang tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

Dalam dakwaan tersebut diungkapkan, perusahaan yang berdiri sejak 2008 tersebut, tidak melakukan pengelolaan limbah beracun dan membuang sembarangan

Seharusnya kedua terdakwa tersebut bertanggung jawab atas terjadinya polusi limbah yang mengakibatkan ribuan warga setempat mengalami gatal-gatal dan penyakit kulit. Namun kedua terrdakwa Tak menjalani pasien miskin.

“Pasal 103 dan pasal 104 jo pasal 116, undang-undang tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, ” kata Andri.

Usai mendengarkan dakwaan, majelis hakim memutuskan sidang ditutup dan dianjurkan pekan depan.

Untuk diketahui, pada 2015 laku FBn memuat berita perkara limbah yang membuat ribuan warga yang tersebar di 23 RT dan 6 RW Desa Parakan, Kecamatan Jawilan,Kabupten Serang, terserang penyakit kulit dan gatal-gatal di sekujur tubuh hingga alat kelaminnya. Hal ini diduga disebabkan limbah B3 yang dibuang oleh PT. WPLI. Padahal dalam PP No. 101 Tahun 2014 tentang pembuangan limbah industri, perusahaan dilarang membuang limbah sembarangan.

Pabrik PT. WPLI yang terletak di kampung Parakan, Desa Parakan Kecamatan Jawilan Kabupaten Serang sudah berdiri semenjak tahun 2008, dan warga mengalami penyakit kulit hingga bernanah sudah semenjak 2 tahun lalu.(LLJ)