Berlokasi di Sarang Peredaran, Polresta Serang Kota Dirikan Kampung Bebas Narkoba

0
1856

Serang,fesbukbantennews com (8/8/2023) – Kampung Bebas Narkoba Polresta Serkot resmi bergerak sejak hari ini, Selasa, 08 Agustus 2023. Poskonya berlokasi di pusat UMKM Cijawa Gede, Kelurahan Cipare, Kecamatan Serang, Kota Serang, Banten.

Berlokasi di Sarang Peredaran, Polresta Serang Kota Dirikan Kampung Bebas Narkoba.

Walikota Serang, Safrudin, mengapresiasi berdirinya kampung bebas narkoba di daerahnya. Nantinya, kampung untuk memerangi narkoba itu, akan digabung dengan progam kampung resik lan aman yang sudah berjalan di Kota Serang.

“Ini program bersama, yang jelas ini pertama program BNN, program TNI-Polri, dan Pemkot Serang. Pemkot Serang juga punya program kampung resik lan aman, jadi dipadukan dengan kampung bebas narkoba. Termasuk juga penilaiannya bebas narkoba,” kata Walikota Serang, Safrudin, dilokasi, Selasa (8/8/2023).

Peredaran narkoba di sekitar Kelurahan Cipare, Kecamatan Serang, Kota Serang, Banten, banyak terjadi di kos-kosan. Kamar petakan itu dijadikan sarang menyimpan kemudian mengedarkan narkoba.

Walikota berharap masyarakat turut serta menjaga lingkungannya dari peredaran narkoba, karena bisa berbahaya bagi generasi penerus bangsa.

“Kos-kosan ini kejadiannya banyak yang ditangkap dari kos-kosan, sementara ngekos satu dua bulan, kemudian di dalamnya ada narkoba. Sama-sama ngontrol kos-kosan di wilayah masing-masing supaya tidak terjadi narkoba,” tuturnya.

Dipilihnya Kampung Cijawa Gede, Kelurahan Cipare, Kecamatan Serang, Kota Serang, Banten, sebagai kampung bebas narkoba, lantaran daerah itu menjadi sarang peredaran barang haram perusak generasi penerus bangsa. Dari data yang dia peroleh, ada 46 kejadian peredaran narkoba di lingkungan tersebut, sehingga harus di lawan.

“Berdasarkan data pemantauan yang dilakukan oleh Satnarkoba Polresta Serang Kota dan Direktorat Narkoba, Cipare ini paling banyak, sebanyak 46 TKP, diantaranya 24 TKP di rumah atau kosa-kosan dan 22 nya di jalanan,” ujar Kapolresta Serkot, Kombes Pol Sofwan Hermanto, Selasa (8/8/2023).

Kebiasaannya, mereka menyewa kos-kosan antara satu minggu hingga satu bulan, dengan harga murah, antara Rp 300 ribu hingga Rp 500 ribu. Mereka biasanya membeli paket besar, kemudian dibungkus kecil-kecil untuk dipasarkan.

Kerawanan lainnya, jalanan atau gang sepi dan gelap, kerap dijadikan tempat transaksi atau peredaran narkoba.

“Setelah dipaket kecil, kemudian dibawa pulang ke rumah. Kemudian di jalanan, masuk permukiman yang area nya sempit, kemudian kurang penerangan dan pengawasan,” jelasnya.

Nantinya, para RT, RW dan para penggiat narkoba di Ibu Kota Banten akan diberi legalitas dari kelurahan serta pelatihan, agar bisa melakukan deteksi dini peredaran maupun penyalahgunaan narkoba dilingkungannya. Jika ada pengguna yang melaporkan secara sukarela, bisa mendapatkan bantuan rehabilitasi secara gratis di BNN.

“Nanti akan diberdayakan RT, RW, dan para penggiat tersebut, termasuk remaja di RT akan mendapatkan arahan semacam legalitas dari kelurahan, untuk melaporkan apabila ada hal-hal mencurigakan,” ucap Kasat Narkoba Polresta Serkot, Kompol Hengki Kurniawan, Selasa (8/8/2023).(bknadv).