Bela Diri Lawan Pencuri, Warga Kota Serang Jadi Tersangka oleh Polisi dan Dipenjara

0
1140

Serang,fesbukbantennews.com (12/12/2023) – Muhyani (58), peternak asal Lingkungan Ketileng, Kelurahan Teritih, Kecamatan Walantaka, Kota Serang dijebloskan ke rutan Serang setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus tewasnya pencuri ternak bernama Waldi oleh Polresta Serang kota. Padahal, Muhyani mencoba membela diri saat berduel dengan pencuri. Peristiwa itu terjadi pada Jumat (23/2/2023).

Istri Muhyani Saat diwawancarai.

“Padahal, Pak Muhyani enggak ada niat buat membunuh, karena si maling ini ngeluarin golok dulu. Jadi membela diri,” kata Nuraen, Ketua RT di Kelurahan Teritih kepada wartawan di kediaman Muhyani, Selasa (12/12/2023).

Nuraen menjelaskan, peristiwa ini terjadi pada Februrai 2023 pukul 04.00 WIB. Saat itu, Muhyani mendengar suara berisik yang berasal dari kandang kambing miliknya yang berada di belakang rumahnya. Ketika dicek ke dalam kandang, Muhyani kaget melihat ada dua pria yang tak dikenal, sedang mencoba mencuri beberapa kambing miliknya.

Merasa aksinya dipergoki, lanjut Nuraen, pelaku langsung mengeluarkan sebilah golok yang dibawanya dari pinggang untuk melukai Muhyani. Muhyani mengambil gunting yang biasa digunakan untuk memetik mentimun, kemudian dengan cepat menusuknya tepat di dada pelaku..

“Jadi karena si maling ini udah nyabut golok duluan, Pak Muhyani reflek ngambil gunting itu di dekat kandang dan diduluin. Memang Pak Muhyani ini punya sedikit ilmu bela diri. Jadi, ditusuk itu maling pas di dalam kandang itu kena dada,” ujar Nuraen.

Usai berduel, pelaku melarikan diri bersama rekannya dengan luka di dada. Sedangkan Muhyani meminta bantuan warga lainnya.

Warga mencoba mengejar kedua pencuri itu hingga ke tengah persawahan. Pada pukul 06.00 WIB, warga menemukan jasad satu pencuri bernama Waldi di sawah dengan luka tusuk di dadanya.

Dari dokumen surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP), penyidik Polresta Serang Kota menaikan kasus ini ke penyidikan pada 5 Juli 2023.

Kemudian, tiga bulan kemudian atau pada 15 September 2023, Muhyani ditetapkan tersangka atas kasus penganiayan yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang sebagaimana Pasal 351 ayat 3 KUHP.

Awalnya wajib lapor, Pak Muhyani taat selalu datang ke polres walaupun beliau sedang sakit disempatkan-sempatkan. Tapi hari Kamis (7/12/2023) kemarin langsung ditahan di Rutan Serang,” kata Nuraen.

Istri Muhyani, Rosehah (49) meminta keadilan kepada Kapolresta Serang Koya Kombes Pol Sofwan Hermanto, Kapolda Banten Irjen Abdul Karim, Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo dan Presiden Joko Widodo. “Saya minta keadilan buat suami saya. Suami saya bukan orang jahat, bukan pembunuh. Bapak cuma bela diri saja,” kata Rosehah. Rosehah meminta agar suaminya dikeluarkan dari tahanan karena sebagai tulang punggung keluarga.

Enggak nyangka kalau mau ditahan, minta dikeluarin, saya khawatir,” ujar dia.

Sementara, Kepala Unit Pidum Satreskrim Polresta Serang Kota Evander Parulian Sitorus mengatakan, penetapan Muhyani sebagai tersangka karena penyidik telah mendapatkan dua alat bukti yang cukup untuk menjeratnya dengan pasal 351 ayat 3 KUHP. “Alasan penetapan tersangka karena adanya dua alat bukti yang mencukupi,” kata Evan saat dihubungi wartawan. Evan mengatakan, selama proses penyidikan, Muhyani tidak ditahan karena kooperatif. Namun, Muhyani baru ditahan usai kasusnya dilimpahkan ke kejaksaan.

“Itu kewenangan kejaksaan kalau penahanan,” ujar Evan. Untuk dalih tersangka menusuk pencuri kambing hingga tewas karena membela diri, Evan meminta tersangka membuktikannya di persidangan. “Membela diri itu nanti dibuktikan di persidangan,” ujar dia.

Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Serang Edwar menyebut kasus tersebut sudah dilimpahkan oleh penyidik kepolisian ke Kejari Serang. Tersangka sudah ditahan di Rutan Serang sejak pekan lalu, dan saat ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) tengah menyusun berkas dakwaan.

“Sudah tahap II seminggu lalu, masuk persidangan mungkin Januari,” kata Edwar dihubungi wartawan melalui telepon.(dhow/LLJ).