Bawaslu : ASN Terlibat Pilkada Terancam Dipecat

0
390

Serang,fesbukbantennews.com (8/9/2015) – Penyelenggaraan Pilkada serentak secara nasional pada desember 2015 mendatang rawan terjadinya pelanggaran oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) dan money politic oleh para peserta pasangan calon pilkada.

Rapat Koordinasi di KPU Provinsi Banten
Rapat Koordinasi di KPU Provinsi Banten

“Sebetulnya bukan hanya daerah-daerah di provinsi Banten yang rawan pelanggaran ASN dan money politic, tapi juga dibeberapa daerah lainnya. Karena ada sekitar 200 daerah yang tahun ini menyelenggarakan pilkada,” kata Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Daniel Zuchron, yang ditemui di KPU Provinsi Banten, Selasa (08/09/2015).

Menurutnya, jika ada ASN yang mengikuti perhelatan politik Pilkada serentak maka termasuk ke dalam pelanggaran berat dan bisa saja dipecat.

“sanksi tersebut sudah disepakati oleh pemerintah pusat seperti Kementrian Dalam Negeri (kemendagri), Kementerian Pendayaguna Aparatur Negara (Kemenpan), Bawaslu dan KPU pusat,” terangnya.

Untuk mengatisipasi pelanggaran ini, Bawaslu RI berharap agar penyelengara pilkada di daerah, kabupaten dan kota, memberikan perhatian serius terhadap persoalan tersebut.

“Penyelenggara Pilkada di daerah dan kabupaten kota meruapakan kepanjangan tangan dari penyelenggara pusat. Untuk itu, penegakan aturan tersebut bergantung pada penyelenggara pilkada di masing-masing daerah,” tegasnya.

Perlu diketahui bahwa, Provinsi Banten sendiri akan menyelenggarakan Pilkada serentak di empat kabupaten dan kota, yakni Kabupaten Serang, Kabupaten Pandeglang, Kota Tangerang Selatan, dan Kota Cilegon.(dhyie/LLJ).

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here