Bantah Terima Uang Rp 2 Miliar, Mantan Staf Ahli Gubernur Atut Siap Sumpah Pocong

0
690

Serang,fesbukbantennews (1/4/2015) Terdakwa kasus dugaan korupsi dana hibah Pemprov Banten tahun 2011 dan 2012 Rp 7,6 miliar Zainal Muttaqin, mantan Kepala Biro Kesra Pemprov Banten dan mantan Staf ahli Gubernur Banten membantah dirinya telah menerima uang sebesar Rp2 miliar dari hasil melakukan potongan dana hibah tahun 2011 milik Yayasan Bina Insani.

Zainal Mutaqin saat diperiksa di Pengadilan Tipikor PN Serang.(LLJ)
Zainal Mutaqin saat diperiksa di Pengadilan Tipikor PN Serang.(LLJ)

Bahkan dihadapan majelis hakim, Jaksa Penuntut Umum (JPU), pengacara dan puluhan pengunjung sidang, Zainal berani melakukan sumpah pocong.
Haal itu terungkap dalam sidang lanjutan perkara korupsi yang diduga merugikan keuangan negara Rp 7,6 miliar di pengadilan tipikor Pengadilan Negeri (PN) Serang, Senin (14/4/2015) yang dipimpin hakim Jesden Purba, dengan JPU alex Sumarna. Dengan agenda sidang pemeriksaan para terdakwa, yakni Zainal Mutakin, Dudi Setiadi, Sutan Amali, Siti Halimah, Wahyu Hidayat, Yudianto dan Asep Supriadi.
“Saya berani di sumpah pocong. Bertemu (dengan Sutan Amali) saja tidak, apa lagi menerima (uang Rp2 miliar),” bantah ZM menjawab pertanyaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejati Banten, Alex Sumarna yang mengkonfirmasi apakah Zainal telah menerima uang tersebut dari terdakwa lainnya, Sutan Amali.
Pengakuan Zainal ini bertentangan dengan keterangan terdakwa lainnya Dudi Setiadi dalam persidangan sebelumnya. Dudi mengaku menerima uang tersebut dari Sutan saat berada di  rumah Zainal.
Sementara itu di akhir persidangan, Sutan mengungkapkan dirinya pernah diminta oleh Zainal untuk tidak mengakui bahwa telah terjadi pertemuan di garasi rumah Zainal tersebut, dimana penyerahan uang sebesar Rp2 miliar dilakukan.
“Saya pernah diminta Pak Zainal untuk tidak mengakui bahwa ada pertemuan di garasi rumahnya. Pak Zainal meminta itu saat kami dimintai keterangan di Kantor Kejati (Banten),” katanya.
Untuk sekedar diketahui, dalam sidang sebelumnya terungkap, dana hibah tahun 2011 dan 2012 banyak yang fiktip dan juga ada potongan hingga 90 persen. Dan diduga dana tersebut untuk digunakan untuk pemenangan pencalonan Rt Atut Chosiyah menjadi Gubernur Banten.
Rt Atut Chosiyah sendiri, saat ini menjadi tahanan di KPK dan divonis terkait suap Pilkada Lebak. Serta kasus korupsi lainnya masih menunggu Atut.(LLJ)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here