Aplikasi PPID Banten Tak Dipegang Pemprov, Apakah Termasuk Pencurian Atau Penggelapan Aset?

0
597

Serang,fesbukbantennews.com (27/6/2023) – Ketidak-beresan aplikasi PPID Banten sudah daku sampaikan dari awal tahun. Diskominfo SP Banten berjanji lisan memperbaiki. Tapi tak kunjung diperbaiki.

Tangkap layar Aplikasi PPiD Banten

Sekitar 2 minggu lalu, daku memohon Diskominfo SP untuk menghapus keberadaan aplikasi PPID Banten. Bahasa anak sekarang, ditake-down. Karena aplikasi itu terindikasi (mungkin/dapat) melakukan penyadapan secara menyeluruh ke HP pemakai.

Uniknya, ditake-down tidak, malah ribut isu aplikasi PPID Banten tidak pakai akun google milik Pemprov Banten. Atau tidak dikuasai Pemprov Banten. Kabarnya diduga dikuasai orang diklaim sebagai salah satu tim WH yang pernah jadi Tenaga Ahli (TA) di Diskominfo SP.

Aplikasi kategorinya Aset. Aplikasi PPID Banten kategorinya Aset Pemprov Banten. Sesuai aturan, pengelelolaan aset harus berstatus PNS. Nah, ini yang pegang akun google PPID Banten bukan PNS. Bahkan bukan ASN. Terlebih sudah bukan TA Diskominfo SP juga. Bukankah ini melanggar aturan?

Ah om, kalau ga ada hukumannya, percuma. Dilanggar juga enggak akan ada tindakan.

Kata siapa? Ingat, penguasa aset (barang) tanpa izin pemilik adalah pidana. Ada pencurian dan ada penggelapan.

Pencurian adalah memiliki dengan paksa aset (barang) orang lain tanpa izin/sepengetahuan pemilik. Sedangkan penggelapan adalah orang yang menggunakan atau memiliki dengan paksa aset (barang) orang lain yang dikuasakan padanya.

Aplikasi PPID Banten kabarnya dibuat oleh salah seorang TA Diskominfo SP. Lalu dikelola oleh TA tersebut. Tapi jelas bukan pemilik. Pemiliknya tetap Pemprov Banten via Diskominfo SP Banten.

Saat TA tersebut sudah tidak menjadi TA Diskominfo SP, seharusnya hak pengelolaan, password, source code (script) dan lainnya dikembalikan ke Diskominfo SP. Ternyata tidak.

Bahkan ketika Diskominfo SP Banten hendak mentake-down aplikasi PPID Banten, akun google TA tersebut harus direset. Karena kabarnya TA tersebut tidak merespon ketika diminta mengembalikan aplikasi PPID Banten ke Diskominfo SP.

Tindakan ini dapat dikategorikan sebagai tindakan pidana penggelapan. Awalnya, TA mendapatkan hak penguasaan/pengelolaan aset. Ketika hak penguasaan/pengelolaan sudah dicabut. Kabarnya, TA tersebut tak mau mengembalikan.

Terlebih, hingga minggu kemarin, kabarnya TA tersebut belum memberikan source code ke Diskominfo SP.

Ini baru soal pidana penggelapan aset. Belum soal penyimpanan data proses Informasi Publik di aplikasi PPID Banten. Arsip ini dikategorikan sebagai arsip daerah yang harus disimpan di lokasi/tempat yang dikuasai Pemprov Banten.

Lalu soal data pemohon Informasi Publik yang menyertakan foto KTP, no HP dan email. Data yang masuk pada informasi rahasia pribadi.

Apakah data rahasia pribadi itu tersimpan aman? Apakah tidak digunakan untuk kepentingan lain?

Daku harap Diskominfo SP Banten segera melakukan tindakan tegas terhadap dugaan penggelapan aset aplikaso PPID Banten. Dan juga menginvestigasi penggunaan data rahasia pribadi pemohon Informasi Publik yang melalui aplikasi PPID Banten.

Jika tidak, maka daku menuding, diduga Diskomindo SP Banten sudah mengabaikan adanya dugaan penggelapan aset. (LLJ)

Penulis : Ucu