Anggota TNI Praperadilankan Polda Banten

0
4055

Serang,fesbukbantennews.com (20/3/2020) – Seorang anggota TNI dari sebuah kesatuan di Banten,James , mempraperadilankan Polda Banten ke Pengadilan Negeri (PN) Serang,Kamis (19/3/2020). Polda Banten oleh anggota tersebut melalui kuasa hukumnya dinilai telah melakukan kesalahan lantaran menetapkan anggota tersebut sebagai tersangka pidana penggelapan. Padahal perkara yang sedang terjadi adalah perkara perdata.

Sidang perdana praperadilan anggota TNI-Polda Banten.

Polda Banten selaku termohon dalam praperadilan juga tidak berhak menyidik, menangkap dan menahan kepada anggota selaku pemohon.Karena masih sah sebagai anggota militer.

“Bahwa termohon (Polda Banten, Red) hanya berwenang menyidik, menangkap dan menahan apabila terlapor/tersangka bukan prajurit TNI. Sebagaiman diatur dalam KUHAP (Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana,red),” kata Sahrullah, kuasa hukum pemohon.

Selain itu, lanjut Sahrullah, yang berwenang menyidik kliennya adalah atasan yang berhak menghukum , polisi militer dan Oditur militer.

Lebih jauh Sahrullah menjelaskan, bahwa penangkapan, penetapan tersangka dan penahanan James Oleh Polda Banten karena adanya dugaan bahwa pemohon diduga melakukan tindak pidana penipuan / penggelapan.

“Atas laporan Mr Kim Young dari PT IBUB klien saya dilaporkan ke Polda Banten atas tuduhan penggelapan karena tidak mengerjakan 50 persen pekerjaan sebagaimana tertuang dalam MOu antara klien saya dan PT IBUB.Padahal faktanya laporan polisi tersebut adalah atas peristiwa yang bersumber Dari perjanjian kerjasama yang tunduk pada hukum perdata,” ujar Sahrullah.

Menurut Sahrullah, alasan kliennya tidak memenuhi sisa pekerjaan karena pihak yang melaporkan ke Polda Banten ,karena mengetahui bahwa PT IBUB/Mr Kim young selalu pembeli Slag Steel tidak memiliki ijin Dari lingkungan hidup,diduga memalsukam dokumen B3 menjadi non B3.

Sementara dalam sidang praperadilan yang dipimpin hakim Santhos Wachjoe pemohon menyampaikan petitum permohonan,

  1. Menyatakan menerima dan mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan bahwa :
    -Penangkapan terhadap Pemohon (James Makapedua) sesuai surat perintah penangkapan terhadap James Makapedua Nomor : SP.Kap/08/II/Res.1.11/2020/Ditreskrimum tanggal 03 Februari 2020 adalah tidak sah;

 2.2   Penetapan Tersangka terhadap Pemohon  (James Makapedua) sesuai Surat Perintah Penyidikan Nomor : SP.Sidik/02/I/Res.1.11/2020/Ditreskrimum tanggal 13 Januari 2020 adalah tidak sah;

2.3. Penahanan terhadap Pemohon (James Makapedua) sesuai Surt Perintah Penahanan terhadap James Makapedua Nomor : SP.Han/11/II/Res.1.11/2020 tanggal 04 Februari 2020 penahanan lanjutan/perpanjangan penahanan adalah tidak sah.

  1. Memerintahkan Termohon untuk membebaskan James Makapedua dari tahanan seketika setelah Putusan ini diucapkan;
  2. Menghukum Termohon untuk membayar ganti rugi kepada Pemohon sebesar Rp. 1.000.000.000 (satu milyar);
  3. Menyatakan merehabilitasi dan mengembalikan nama baik serta harkat dan martabat Pemohon (James Makapedua) dalam keadaan semula;
  4. Menghukum Termohon membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.

Sidang pra peradilan itu sendiri akan dilanjutkan hari ini (Jumat ,20/3/2020) dengan agenda jawaban dari termohon /Polda Banten.(LLJ).