Ali Faisal : Pernyataan Bupati Pandeglang Tak Pantas dan Rendahkan Kehormatan Bawaslu

0
256

Serang, fesbukbantennews.com (13/2/2019) – Pernyataan Bupati Pandeglang yang menyebutkan tindakan Bawaslu Pandeglang memanggil sejumlah Camat dan pejabat genit dan cari nama dinilai seperti merendahkan marwah dan kehormatan lembaga Bawaslu. Padahal Bawaslu memanggil sejumlah Camat dan Pejabat yang diduga mengarahkan supaya perangkat desa memilih keluarga Bupati Pandeglang, sesuai prosedur.

Faisal, anggota Bawaslu Provinsi Banten koordinator divisi penyelesaian sengketa.

Demikian dikatakan Ali Faisal, anggota Bawaslu Provinsi Banten koordinator divisi penyelesaian sengketa menyikapi pernyataan Bupati Pandeglang dalam sebuah wawancara dengan wartawan yang bukti rekamnya beredar di masyarakat, Rabu (13/2/2019).

“Tidak pantas apa yang disampaikan Bupati tersebut yang seolah merendahkan marwah dan kehormatan lembaga bawaslu, yang diatur secara legal berdasarkan UU 7 tahun 2017,” kata Ali Faisal.

Bawaslu Pandeglang, lanjut Ali, telah bekerja berdasarkan aturan, tatacara dan mekanisme yang menjadi tugas dan kewenangan, serta atas supervisi dari Bawaslu Banten.

“Dugaan pelanggaran terhadap beberapa pihak tersebut di atas di dapatkan melalui temuan dan laporan dengan bukti permulaan yang cukup. Berdasarkan Perbawaslu no. 7 tahun 2017 tentang penanganan dan laporan pelanggaran pemilu,” ujar Ali.

Dengan dasar temuan dan laporan,tegas Ali, selanjutnya Bawaslu memanggil para pihak untuk dimintai klarifikasi.

“Dalam forum inilah sesungguhnya yang bersangkutan diberikan kebebasan untuk menjawab,” tukasnya.

Sebelumnya diberitakan , Bupati Pandeglang, Irna Narulita angkat bicara soal pemanggilan terhadap sejumlah Camat di Kabupaten Pandeglang oleh Bawaslu karena diduga tidak netral. Irna mengaku menyayangkan langkah Bawaslu tersebut, karena menurutnya, pemanggilan Bawaslu terhadap camat harus seizin Bupati.

“Bawaslu tidak boleh memanggil camat tanpa seizin saya. Jadi saya sampaikan, Bawaslu jangan genit, jangan mau tampil, jangan mau cari nama, kalau memang ada kesalahan, sebutkan kesalahannya apa,” kata Irna usai menghadiri kegiatan Musrenbang Kecamatan di Labuan, Rabu (13/02/2019).

“Kalau dia ingin memeriksa anak buahnya kepala dinas, dia wajib minta izin ke kepala dinas, tapi kalau kepala dinas atau camat yang dipanggil Bawaslu, harus seizin bupati,” imbuhnya.

Untuk diktehuai, Bawaslu Kabupaten Pandeglang memanggil Camat Cikedal Surya Darmawan terkait dugaan mengajak ASN dan Perangkat Desa untuk membuat komitmen dukungan pada anak sulung Bupati Pandeglang yakni Riska Aulia Rahman Dimyati yang maju sebagai Caleg DPR RI.

Vidio pernyataan ajakan Surya dalam acara pembinaan perangkat desa dan Kelembagaan se Kecamatan Cikedal, Kabupaten Pandeglang di gedung PKPRI Amanah Kecamatan Cikedal yang dilaksanakan beberapa hari lalu beredar di masyarakat. Intinya dalam vidio tersebut pernyataan Camat Cikedal telah menguntungkan salah satu Peserta Pemilu yakni anak Bupati Pandeglang Irna Narulita.

Diketahui, tiga anak Bupati Pandeglang Irna Narulita dan mantan Bupati Pandeglang Dimyati Natakusumah maju sebagai calon anggota legislatif pada Pemilu 2019.

Rizka Amalia R Natakusumah maju dari NasDem, dan Rizki Aulia Rahman Natakusumah dari Demokrat. Mereka berdua maju di Dapil 1 Banten bersaing dengan sang ayah Dimyati Natakusumah yang maju melalui PKS. Terakhir, Risya Azzahra Rahimah Natakusumah, maju di Dapil 2 dari Partai NasDem.(LLJ).