Agus, Terdakwa Korupsi Masker di Dinkes Banten Menangis Dituntut 8 Tahun Penjara

0
330

Serang, fesbukbantennews.com (2/11/2021) – Terdakwa kasus korupsi pengadaan 15 ribu masker KN95 IV+ pada Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Banten tahun 2020 senilai Rp3,3 miliar Agus Suryadinata, menangis dipersidangan setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntutnya dengan pidana 8 tahun penjara di Pengadilan Tipikor PN Serang, Selasa (2/11/2021).

JPU sedang membacakan tuntutan terdakwa korupsi masksr di Dinkes Banten.

Dalam sidang yang dipimpin hakim Slamert Widodo dengan JPU dari Kejati Banten, M Yusuf, Herlambang dan Subardi, terdakwa dinyatakan terbukti bersalah dalam Pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 18 Undang-Undang Ri Nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001, jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

“Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Agus Suryadinata dengan pidana selama 8 tahun penjara, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan,” kata JPU Subardi kepada Majelis Hakim yang diketuai Slamet Widodo, disaksikan kuasa hukum dan Agus Suryadinata dalam sidang yang digelar secara online tersebut.

Agus Suryadinata juga dibebani denda Rp500 juta subsider 6 bulan penjara. Selain itu, Agus juga dibebani uang pengganti Rp1,38 miliar jika tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana penjara selama 4 tahun.

“Hal yang memberatkan terdakwa telah merugikan negara, perbuatan terdakwa tidak sejalan dengan program pemerintah, terdakwa memperoleh hasil korupsi Rp1,48 miliar, terdakwa belum mengembalikan uang hasil korupsi Rp1,38 miliar. Hal meringankan, terdakwa bersikap sopan, terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya, terdakwa telah mengembalikan uang Rp100 juta,” jelasnya.

Sementara, terdakwa Lia Susanti selaku Kepala Bidang Sumber Daya Kesehatan Dinkes Banten juga Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dan Direktur PT
Right Asia Media (RAM) Wahyudin Firdaus dituntut 5 tahun dan 6 bulan penjara,

Lia juga dibebani denda Rp400 juta subsider 6 bulan penjara, sedangkan Wahyudin dikenakan denda Rp500 juta subsider 6 bulan penjara.

“Menjatuhkan pidana tambahan berupa membayar uang pengganti sebesar Rp200 juta. Apabila setelah 1 bulan setelah berkekuatan tetap tidak dibayar, maka harta benda dapat disita oleh jaksa. Jika harta benda tidak mencukupi diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun,” jelasnya.(LLJ).