Lima Pemda Belum Fasilitasi Pegawai Sekretariat Panwas

0
231

Serang,fesbukbantennews.com (11/7/2016) – Tahapan pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Banten tahun 2017 sudah berjalan. Bawaslu Banten juga telah membentuk panitia pengawas di Kabupaten/Kota. Namun sayang, sejumlah Panwas belum dapat bekerja optimal karena masih belum adanya fasilitasi personel dari Pemerintah Daerah setempat.

Ilustrasi.(net)
Ilustrasi.(net)

Demikian dikatakan Koordinator Divisi Pencegahan dan Hubungan Antar Lembaga Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Banten, Eka Satialaksmana, melalui rilisnya, Senin (11/7/2016).

Eka mengungkapkan, Bawaslu Banten menyayangkan berlarut-larutnya proses penyediaan bantuan personel kesekretariatan untuk Panitia Pengawas Pemilihan di Kabupaten/Kota. Kondisi ini dinilai akan berpengaruh terhadap pelaksanaan pengawasan tahapan dan pelaksanaan program di Panwas Kabupaten/Kota.

“Sampai saat ini Bupati/Walikota yang belum mengeluarkan rekomendasi persetujuan pegawai yang akan diperbantukan sebagai kepala secretariat dan bendahara di Sekretariat Panwas Kabupaten/Kota masing-masing adalah Kabupaten Lebak, Kabupaten Serang, Kabupaten Pandeglang, Kota Tangerang Selatan, dan Kabupaten Tangerang, ” kata Eka.
Padahal , jelas Eka, tahapan sudah berjalan. Kami berharap Bupati/Walikota bisa memberikan pehatian tentang hal ini dan segera mengambil kebijakan masing-masing.

“Sesuai Pasal 126 Undang-undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilu, bahwa Pemerintah Daerah wajib memberikan bantuan dan fasilitas berupa penugasan personel pada sekretariat Panwaslu kabupaten/kota, dan penyediaan sarana ruangan sekretariat Panwaslu kabupaten/kota,” jelasnya.

Bawaslu Banten berharap, jika ada benturan aturan berkaitan dengan penempatan pegawai Pemda di sekretariat Panwas, hendaknya dapat diselesaikan dengan segera, karena di sisi lain ada kabupaten/kota yang menghadai aturan yang sama namun dapat dengan cepat mengambil keputusan.

Sebagai informasi, Bupati/Walikota yang telah mengeluarkan rekomendasi penempatan pegawainya di sekretariat Panwas adalah, Kota Serang, Kota Tangerang, dan Kota CIlegon. Bawaslu Banten menyampaikan apresiasi atas keputusan yang cepat dari para Bupati dan Walikota tersebut. Dengan telah adanya rekomendasi tersebut, Bawaslu Banten dapat menetapkan sebagai kepala sekretariat dan bendahara, sehingga anggaran untuk Panwas dapat disalurkan untuk pelaksanaan kegiatan pengawasan.(gues/LLJ).