Penyelewengan Bantuan Puso untuk Petani Pandeglang Rugikan Negara Rp182 Juta

0
308

Serang,fesbukbantennews.com (5/4/2016) – Penyelewengan dana bantuan untuk petani puso di Desa Sumur Batu, Kecamatan Cikeusik, Kabupaten Pandeglang oleh mantan Kades dan ketua gapoktan merugikan keuangan negara Rp182 juta. Lantaran tidak semua bantuan pemerintah untuk petani gagal panen disalurkan kepada yang berhak.

Murnandi Subekti, saksi ahli BPKP Pusat.(LLJ)
Murnandi Subekti, saksi ahli BPKP Pusat.(LLJ)

Demikian dikatakan saksi ahli dari BPKP Pusat, Murnandi Subekti, dalam sidang lanjutan Arkasim dan Agus Mulyana terdakwa kasus dugaan tindak pidana korupsi dana bantuan penangulangan padi puso (BP3) senilai Rp1,024 miliar tahun 2012 di Desa Sumur Batu, Kecamatan Cikeusik, Kabupaten Pandeglang, di pengadilan tipikor PN Serang, Senin (4/4/2016).

“Penyaluran , yang diterima petani tidak sesuai dengan yang diusulkan. Seharunya untuk 414 petani dari 8 kelompk tani. Untuk tiap satu hektar mendapatkan Rp3,7 juta. Tapi pada kenyataannya para petani tersebut tidak menerima utuh,” kata Murnandi dalam sdiang yang dipimpin hakim M Sainal dengan Jaksa penuntut Umum (JPU) Ucup S.

Murnandi menegaskan, bahwa kerugian negara lebih dari Rp182 juta tersebut, lantaran ada pemberian bantu. “jadi ada pemberian bantuan ke kelompok tani diluar pengajuan,” tegasnya.

Usai mendengarkan kesaksian darri BPKP, sidang dihentikan dan dilanjutkan pekan depan.

Sekedar diketahui kasus dugaan korupsi ini bermula saat Kementrian Pertanian (Kementan) RI memberikan dana bantuan BP3 di Desa Sumur Batu, Kecamatan Cikeusik, Kabupaten Pandeglang terhadap delapan kelompok tani (poktan) senilai Rp 1,024 miliar.

Ketua Kelompok Tani Nelayan Andalan (KTNA) Kecamatan Cikeusik Sumajaya dan Sekretarisnya Sanya meminta dana BP3 untuk disisihkan untuk membuat dana administrasi dan lain-lain sebesar Rp 9,5 persen.

Terdakwa Agus Mulyana yang merupakan Kepala Desa Sumur Batu meminta kepada ketua poktan penerima dana BP3 untuk menyerahkan seluruh dana tersebut kepada terdakwa Arkasim yang menjabat sebagai Sekretaris Desa.

Penyerahan dana tersebut akan diakomodir oleh terdakwa Arkasim dan disisihkan untuk kepentingan lain diluar peruntukan bantuan puso. Kemudian setelah terdakwa Arkasim menerima dana BP3 dari para ketua poktan mendatangi Karnelia dan Sanya di rumahnya. Pada pertemuan tersebut terdakwa Arkasim menyerahkan dana sebesar Rp97.365.000.

Dana tersebut sesuai dengan permintaan dari Sumajaya dan Sanya sebesar 9,5 persen dikali Rp1.024.500.000 sehingga jumlahnya Rp97.365.000. Selain menerima dana BP3 Karnelia dan Sanya juga menerima dana BP3 dari 12 ketua gapoktan. Total dana BP3 se Kecamatan Cikeusik Kabupaten Pandeglang yang diterima oleh Karnelia dan Sanya Rp749.340.000.(LLJ)