Pekan Depan Mantan Kepala Dindik Kabupaten Serang Disidang di Pengadilan Tipikor

0
460

Serang,fesbukbantennews.com (23/10/2015) – (Mantan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kabupaten Serang tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan lahan SMK Negeri 1 Ciruas Kabupaten Serang tahun 2012 senilai Rp3,5 miliar Daud Fansori, Rabu (28/10/2015) pekan depan mulai disidangkan Pengadilan Tipikor Pengadilan negeri (PN) Serang. Menyusul dikeluarkannya penetapan jadwal sidang oleh Tipikor PN Serang, Jumat (23/10/2015).

Ilustrasi (net)
Ilustrasi (net)

“Rabu pekan depan akan disidangkan. Ketua majelis hakimnya pak Epiyanto, ” kata Panmud Pidana Tipikor PN Serang Anton Praharta kepada FBN, Jumat (23/10/2015).
Untuk diketahui, Daud sebagai pengguna anggaran (PA) proyek diduga melanggar prosedur dalam pengadaan lahan sehingga terjadi penggelembungan anggaran. Sesuai prosedur, pengadaan lahan oleh pemerintah harus melalui Tim Sembilan. Akan tetapi, Daud disebutkan tidak mengusulkan pembentuan Tim Sembilan pengadaan lahan SMKN 1 Ciruas yang berada di Desa Pulo, Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang itu kepada Bupati Serang Ahmad Taufik Nuriman.

Tersangka justru membentuk Tim Sembilan berdasarkan surat keputusan (SK) nya ketika menjabat Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Serang. Tim Sembilan bentukan Daud juga tidak bekerja maksimal. Sementara, tim apprasial ditunjuk bukan melalui proses lelang sehingga terjadi kemahalan harga saat pembebasan lahan seluas 20.000 meter persegi itu. Dasarnya, nilai harga pembebasan lahan telah dipatok Rp175 ribu per meter persegi. Berdasarkan audit dari Badan pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Banten negara dirugikan senilai Rp1,7 miliar atas pengadaan lahan tersebut.(LLJ)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here