Korupsi Bareng Adik Atut, Mantan Kepala Dinkes Tangsel Divonis 4 Tahun Penjara

0
518

Serang,fesbukbantennews.com (24/8/2015) – Mantan Kepala Dinas Kesehatan Kota Tangerang Selatan, Dadang M Epid oleh majelis hakim pengadilan tipikor PN Serang divonis 4 tahun penjara, Senin (24/8/2015). Terdakwa juga diharuskan membayar denda Rp 200 juta dan subsider 3 bulan kurungan, serta diharuskan membayar uang pengganti Rp 1,2 miliar.

Mantan Kadinkes Tangsel Dadang sedang menengarkan putusan hakim.(LLJ)
Mantan Kadinkes Tangsel Dadang sedang menengarkan putusan hakim.(LLJ)

Dalam sidang yang dipimpin hakim Sainal, dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Heri Suherman, kasus korupsi sarana dan prasarana Puskesmas Kota Tangerang Selatan 2010-2012 senilai Rp34 miliar. JPU menilai Dadang terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama dengan pejabat Dadang Prijatna, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan, dan Neng Ulfa selaku panitia lelang.

Dadang telah menyalahgunakan wewenangnya sebagai kepala dinas karena mengatur proyek pengadaan dan menandatangani kontrak yang sebelumnya direkayasa oleh Wawan melalui Dadang Prijatna.
Perbuatan terdakwa tersebut melanggar sebagaimana diatur dalam pasal 2 juncto pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang diubah dan ditambah dengan UU No 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto pasal 64 ayat (1) KUHP.

“Menghukum terdakwa dengan hukuman penjara selama 4 tahun. Diharuskan membayar denda Rp200 juta subsider 3 bukan kurungan. Terdakwa juga diharuskan membayar uang pengganti Rp1.267.166.624,68,” kata hakim Sainal.

Putusan yang diberikan hakim kepada terdakwa tersebut, setahun lebih ringan dari tuntutan JPU yang menuntut terdakwa dengan tuntutan 5 tahun penjara, denda Rp200 juta dan subsider 6 bulan penjara.

Dalam putusan itu juga, hakim berbed pendapar dengan JPU. Hakim memutuskan terdakwa melanggar pasal 2. Sementara JPU menerapkan pasal 3.

Usai mendengarkan putusan majelis hakim, baik terdakwa maupun JPU, menyatakan pikir-pikir. “Baiklah, sidang atas nama Dadang ditutup,” tukas hakim.(LLJ)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here