LPA Provinsi Banten : Masa Pandemi Covid-19, Kekerasan Seksual Pada Anak Mendominasi

0
414

Serang,fesbukbantennews.com (24/7/2021) – Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Provinsi Banten dalam Peringatan Hari Anak Nasional (HAN) Jum’at, 23 Juli 2021 menjadi momen besar untuk menyikapi persoalan anak. Apalagi di masa pandemi Covid-19, kasus kekerasan seksual pada anak masih mendominiasi menjadi persoalan yang dihadapan oleh anak-anak. Hal ini menjadi persoalan anak di Provinsi Banten.

Ketua LPA Banten Hendry Gunawan.

Catatan sepanjang masa pandemi dari awal 2020 hingga 2021 tantangan penuntasan kekerasan terhadap anak di Indonesia, khususnya di Provinsi Banten masih belum juga berakhir,” ujar Ketua LPA Provinsi Banten Hendry Gunawan melalui siaran pers yang diterima fesbukbantennews.com , Jumat 23 Juli 2021.

Mata rantai kekerasan terhadap anak,baik kekerasan seksual, fisik dan psikis, masih menjadi fakta yang tidak bisa dipungkiri. Fenomena ini berbanding terbalik dengan dunia anak yang mestinya penuh kegembiraan dan keceriaan.

“Fakta menunjukkan ada banyak peristiwa pelanggaran hak anak yang tidak bisa diterima akal sehat manusia,” ujarnya.

Di masa pandemi Covid-19, LPA Provinsi Banten banyak menerima laporan pelanggaran hak anak. Kata Gugun, 74 persen pelanggaran hak anak didominasi kekerasan seksual. Baik dilakukan individual atau kelompok atau yang dikenal dengan istilah serangan persetubuan bergerombol atau bersama (gengRAPE).

Data kasus yang tercatat dan terpantau di LPA Provinsi Banten sejak awal Januari hingga Juni 2021, terdapat 16 kasus. Rinciannya kasus kekerasan seksual sebanyak 75 persen, kekerasan fisik 6 persen dan hak asuh sebanyak 19 persen.

“Ironisnya, kasus-kasus kekerasan terhadap anak terjadi justru di lingkungan terdekat anak, yakni di rumah dan dan lingkungan sosial anak,” ungkapnya.

Pelakunya adalah orang terdekat mulai dari ayah/ibu kandung, saudara, hingga teman bermain. Adapun tempat kejadian kekerasan terhadap anak yang mendominasi adalah di lingkungan sosial/masyarakat atau perkampungan,” sambungnya.

Selain itu, kasus anak terjangkit virus Covid-19 di Provinsi Banten cukup tinggi. Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) Banten, total anak terpapar virus ini mencapai 2.972 anak di Banten.

Untuk memutus mata rantai kekerasan anak, Komisi Nasional Perlindungan Anak dan LPA Provinsi Banten dan kabupaten kota perlu mendorong peran aktif keluarga, masyarakat, pemerintah melalui berbagai program prioritas, berkesinambungan, massif dan terintegrasi.

Salah satu program yang bisa dikembangkan dengan membangun Gerakan Perlindungan Anak dimulai dari kampung/desa/kelurahan.

“Kami namakan gerakan perlindungan anak sekampung. Gerakan ini dikembangkan melalui kelompok-kelompok perlindungan anak yang hadir untuk melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap kondisi sosial anak di masing-masing kampung/desa/kelurahan,” ujarnya.(Heinz/LLJ)