Sidang Manager Bank Bukopin Cilegon Pengemplang Dana Nasabah Hadirkan Korban

0
1207

Serang,fesbukbantennews.com (25/3/2021) – Sidang kasus pengemplangan dan nasabah yang dilakukan manajer kredit Bank Bukopin Cilegon Akramarrizal Achyar sebesar Rp1,4 miliar di PN Serang ,Rabu (24/3/2021) menghadirkan para saksi korban.

ilustrasi .

Dalam sidang yang dipimpin hakim Maria Sidabalok dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dirja dan terdakwa dihadirkan secara virtual, tujuh saksi korban dimintai keterangannya di persidangan.

Ketujuh korban yang merupakan pensiunan PNS yang dana pelunasannya diselewengkan Manajer Bank Bukopin yakni ,Juli Hajruli, Eri, NurHasan , Ahmad Sukanta, Syamsiah ,Sutaeno dan Didi Sutisna.

Ketujuh pensiunan PNS tersebut di persidangan menyatakan, bahwa uang pelunasan hutang hasil take over dari Bank Banten diserahkan kepada terdakwa Akram.Dengan harapan SK yang digunakan sebagai agunan bisa mereka terima kembali dari Bank Bukopin.

“Namun hingga saat ini SK Belum juga kami terima,” kata Juli Hajruli saat dimintai keterangannya oleh Jaksa .

Di persidangan tersebut terungkap, bahwa pada tanggal  21 Januari 1916 s.d. 25 April 1919 di PT Bank Bukopin, Tbk. Cabang Cilegon tujuh nasabah yang meminjam kredit pensiun dengan jaminan SK pensiun masing-masing nasabah dengan TOTAL jumlah uang kredit sebesar Rp. 1.404.300.000, dengan rincian sebagaiu berikut :

1) JULI HAJRULI, berdasarkan perjanjian kredit Nomor. 4091/PKDP/I/16 tanggal  21 Januari 2016 melakukan pinjaman sebesar Rp. 201.000.000,- (dua ratus satu juta rupiah) dengan jangka waktu selama 108 bulan.

2) ERI , berdasarkan perjanjian kredit Nomor. 62167/PKDP/X/16 tanggal  03 Oktober 2016 melakukan pinjaman sebesar Rp. 119.000.000,- (seratus sembilan belas juta rupiah) dengan jangka waktu selama 180 bulan.

3) AHMAD SUKANTA, berdasarkan perjanjian kredit Nomor : 94857/PKDP/X/18 tanggal 09 Oktober 2018 melakukan pinjaman sebesar Rp. 212.000.000,- (dua ratus dua belas juta rupiah) dengan jangka waktu selama 180 bulan.

4) NURHASAN, berdasarkan perjanjian kredit Nomor : 79682/PKDP/XI/16 tanggal 25 November 2016  melakukan pinjaman sebesar Rp. 108.000.000,- (seratus delapan juta rupiah) dengan jangka waktu selama 96 bulan.

5) SYAMSIAH, berdasarkan perjanjian kredit Nomor : 17824/PKDP/VI/14 tanggal 03 Juli 2014  melakukan pinjaman sebesar Rp. 191.600.000,- (seratus sembilan puluh satu juta enam ratus ribu rupiah) dengan jangka waktu selama 120 bulan.

6) SUTARNO, berdasarkan perjanjian kredit Nomor : 33248/PKDP/III/17 tanggal 29 Maret 2017  melakukan pinjaman sebesar Rp. 182.000.000,- (seratus delapan puluh dua juta rupiah) dengan jangka waktu selama 180 bulan.

SUTARNO, berdasarkan perjanjian kredit Nomor : 36214/PKDP/IVI/19 yang tanggal 25 April 2019  melakukan take over pinjaman sebesar Rp. 196.000.000,- (seratus sembilan puluh enam juta rupiah) dengan jangka waktu selama 168 bulan.

7) DIDI SUTISNA, berdasarkan perjanjian kredit Nomor : 42620/PKDP/IV/18 tanggal 11 April 2018  melakukan pinjaman sebesar Rp. 194.700.000,- (seratus sembilan puluh empat juta tujuh rartus ribu rupiah) dengan jangka waktu selama 180 bulan.

Pada tanggal 9 Juli 1919 s.d. 15 Oktober 1919 ke-7 (tujuh) orang nasabah pinjaman PT Bank Bukopin, Tbk. Cabang Cilegon tersebut di atas telah melunasi kreditnya dengan cara melakukan take over pinjaman kredit dari PT Bank Bukopin, Tbk. Cabang Cilegon ke Bank Banten, Tbk. KCP Panimbang.

Ketujuh nasabah tersebut melakukan pelunasan kredit terhadap jaminan SK pensiun di PT Bank Bukopin, Tbk Cabang Cilegon dengan cara masing-masing nasabah lebih dulu menerima pencairan uang kredit take over dari Bank Banten KCP Panimbang lalu masing-masing nasabah dengan didampingi oleh Asep Mulyana selaku Account Officer (AO) Konsumer Bank Banten KCP Panimbang datang ke kantor Bank Bukopin, Tbk Cabang Cilegon di Jl. SA Tirtayasa No. 97 Kota Cilegon bertemu dengan terdakwa AKRAMARRIJAL ACHYAR selaku Manager Kredit Konsumer (B) Cabang Cilegon lalu saksi Asep Mulyana dengan disaksikan oleh nasabah yang bersangkutan menyerahkan uang pelunasan kredit yang besarannya sesuai dengan masing-masing hutang kredit nasabah yang bersangkutan di Bank Bukopin, Tbk Cabang Cilegon yang diterima langsung oleh terdakwa.

Setelah terdakwa menerima uang pelunasan dari para nasabah dimaksud kemudian sebagai tanda pelunasannya terdakwa memberika Surat  Keterangan Lunas yang ditanda tangani oleh terdakwa AKRAMARRIJAL ACHYAR selaku Manager Kredit Konsumer (B) Bank Bukopin, Tbk. Cabang Cilegon yang didalamnya berisikan pernyataan antara lain SK pensiun dapat diambil pada tanggal yang ditentukan dalam Surat Keterangan Lunas dimaksud.

Tetapi setelah batas waktu tanggal pengambilan SK pensiun para nasabah akan mengambil SK pensiunnya di Bank Bukopin, Tbk. Cabang Cilegon tidak bisa karena menurut keterangan pegawai Bank Bukopin, Tbk. Cabang Cilegon nama-nama Nasabah tersebut masih tercatat dalam buku laporan transaksi sebagai nasabah yang belum melunasi hutang kreditnya

Padahal seharusnya setelah terdakwa menerima uang pelunasan dari ke-7 nasabah pinjaman tersebut terdakwa wajib mengarahkannya agar nasabah tersebut menghadap dibagian teller guna diproses dan pencatatannya dalam jurnal harian/transaksi sebagaimana yang diatur dalam Surat Edaran Direksi Bank Bukopin, Tbk No. SE/233/DIR/IX/2019 tanggal 26 Septrember 2019 tentang Pedoman Kegiatan Operasional Bank Bukopin, Tbk. bukan malah terdakwa ambil dan digunakan untuk kepentingan dirinya sendiri.

Akibat perbuatan terdakwa yang telah menerima uang pelunasan pinjaman dari nasabah pinajaman pensiun yang tidak disetorkan ke bagian teller PT Bank Bukopin, Tbk Cabang Cilegong untuk dicatat dalam jurnal harian transaksi tersebut maka ke-7 nasabah yaitu Juli Hajruli, Eri, Ahmad Sukanta, Syamsiah, Nurhasan, Suratno dan Didi Sutisna tersebut telah menderita kerugian masing-masing sebesar sebagai berikut : Juli Harjuli sebesar Rp. 167.500.000,, ERI sebesar Rp. 117.000.000,- ,Ahmad Sukanta sebesar Rp. 285.000.000,- Syamsiah ,sebesar Rp. 140.000.000,-, Nurhasan sebesar Rp. 89.000.000,- Sutarno sebesar Rp. 274.200.000,- dan Didi Sutisna sebesar Rp. 256.200.000,

Usai mendengarkan keterangan para korban ,majelis hakim memutuskan sidang ditunda hingga pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi.(LLJ).   Usai mendengarkan keterangan para korban ,majelis hakim memutuskan sidang ditunda hingga pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi.(LLJ).