PENA Masyarakat : Hentikan Pengerukan Pasir di Bayah Kabupaten Lebak

0
826

Serang, fesbukbantennews. com (4/12/2020) – Pengerukan pasir laut di perairan Bayah, Kabupaten Lebak hari ini menjadi perhatian khusus. Pengerukan itu menunjukkan lemahnya perhatian Pemerintah Provinsi Banten dan juga Pemerintah Kabupaten Lebak atas pengawasan aktivitas pertambangan. Kegiatan nelayan yang ada di tiga kecamatan, yaitu Kecamatan Cihara, Panggarangan, dan Bayah, terganggu dengan kegiatan yang dilakukan oleh PT Graha Makmur Coalindo (GMC).

Kapal Pengeruk Pasir di Bayah. (Tangkap Layar Video).

Mad Haer, koordinator Pena Masyarakat, komunitas peduli lingkungan di Banten mengatakan, dalam pemberitaan salah satu media, Pemerintah Provinsi Banten dan Kabupaten Lebak malah saling menyalahkan. Seharusnya, ada tindakan tegas untuk melakukan pemberhentian aktivitas PT GMC, agar wilayah tangkap nelayan bebas dari gangguan aktivitas pertambangan tersebut.

UU No.7/2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, menyatakan bahwa negara diberikan mandat untuk melindungi dan memberdayakan para aktor yang terlibat dalam rantai produksi perikanan tanpa terkecuali.

“Aktivitas penambangan pasir laut di wilayah tangkap nelayan adalah perampasan ruang hidup nelayan, karena penambangan yang dilakukan di perairan laut memiliki daya rusak tinggi, mengakibatkan air laut menjadi keruh serta rusaknya ekositem laut. Bukan hanya merusak laut secara fisik saja, tetapi juga berimbas bagi kehidupan sosial ekonomi masyarakat, ” Kata Mad Haer.

Segala kebijakan ataupun perizinan, lanjut dia, yang telah dikeluarkan atau belum dikeluarkan Pemerintah harus mengacu pada Putusan MK No. 3 tahun 2010 yang menyatakan bahwa nelayan dan perempuan nelayan sebagai masyarakat bahari Indonesia memiliki hak konstitusional.

“Belum lagi gempa yang sering terjadi di Laut Selatan yang sewaktu-waktu dapat mendatangkan bencana lebih besar. Hadirnya penambangan pasir laut menambah risiko bahaya yang bisa dialami masyarakat pesisir Bayah dan sekitarnya, ” Ujar dia.

Pemerintah jangan hanya menghitung berapa banyak Pendapatan Daerah/Negara yang bisa diterima, tapi pemerintah tidak pernah melihat dampak yang akan terjadi kemudian hari. Jangan sampai lempar batu sembunyi tangan, jika terjadi bencana yang lebih besar yang diakibatkan aktivitas penambangan pasir emas di wilayah perarian Lebak, Provinsi Banten.

“Pemerintah harus bertanggung jawab karena telah mengizinkan kapal pengeruk pasir emas beroprasi di wilayah Pesisir Banten. Agar tidak terjadi bencana yang lebih besar, lebih baik hentikan segera aktivitas pertambangan tersebut ,” Pungkasnya. (LLJ).