Nalar : Bawaslu Pandeglang Tak Transparan

0
469

Pandeglang, fesbukbantennews. com (28/11/2020) – Diantara tugas Bawaslu adalah melakukan pencegahan dan pengawasan terhadap pelanggaran pemilu, namun sayang, sampai dengan H-13 pencoblosan Bupati dan Wakil Bupati Pandeglang pada pemilu kepala daerah Pandeglang tahun 2020, tidak ada informasi hasil pengawasan ataupun putusan-putusan yang dapat diakses secara luas oleh masyarakat salahsatunya melalui situs resmi bawaslu https://pandeglangkab.bawaslu.go.id/.

Rudy Yana J,Nalar Pandeglang (ist).

Tidak adanya penyampaian informasi pengawasan ataupun hasil putusan yang dikerjakan Bawaslu sehingga membuat banyak masyarakat tidak mengetahui informasi mengenai jumlah pelanggaran dan penindakan yang dilakukan Bawaslu selama pemilu Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pandeglang.

Padahal Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik sudah mewajibkan lembaga pemerintah, tak terkecuali dengan Bawaslu untuk memberikan informasi yang terbuka kepada masyarakat.
Ketertutupan informasi hasil pengawasan yang dilakukan Bawaslu menimbulkan dugaan bahwa Bawaslu bekerja tidak profesional. Bawaslu diduga tidak mengoptimalkan petugas Bawaslu yang tersebar sampai Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS).

Banyak manfaat yang dirasakan dengan adanya keterbukaan informasi kinerja kepengawasan yang dilakukan Bawaslu antara lain: Masyarakat mengetahui jumlah pelanggaran yang dilakukan oleh peserta pemilu, untuk membuat jera para pelaku yang telah melakukan pelanggaran. Informasi penindakan juga menjadi pelajaran bagi peserta pemilu atau masyarakat yang lebih luas untuk tidak melakukan pelanggaran pemilu.

Selanjutnya; Menjadi referensi bagi masyarakat jumlah pelanggaran yang dilakukan oleh tim, relawan dan pasangan calon (paslon). Menjadi alat kontrol masyarakat terhadap kinerja Bawaslu, dalam upaya meningkatkan kualitas pemilu menjadi lebih baik.

Perkumpulan Nalar Pandeglang menilai, bahwa Bawaslu Pandeglang belum melaksanakan amanat Undang-Undang keterbukaan informasi publik. Perkumpulan Nalar Pandeglang mendesak Bawaslu untuk segera mempublikasikan hasil pengawasan dan penindakan yang telah dilakukan, sehingga hasil pengawasan dapat diakses oleh masyarakat secara terbuka melalui situs atau media sosial yang Bawaslu miliki.(LLJ).

Kiriman dulur FBn: Nalar Pandeglang