Kasus Sabu 821 Kg di Serang Segera Disidangkan, Jaksa Inginkan Sidang Tatap Muka

0
1024

Serang, fesbukbantennews. com (15//9/2020) – Kasus penyelundupan Sabu seberat hamper 1 ton yang digerebek Satgasus Bareskrim Mabes Polri di Kampung Kepandean Got, Kelurahan Drangong, Kecamatan Taktakan, Kota Serang, Banten, 23 Mei 2020 lalu, segera disidangkan di Pengadilan Negeri Serang. Menyusul dilimpahkan berkas perkara tersebut dari mabes Polri ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang, Pekan lalu.

821 Kg Sabu yang diamankan polisi di Kota Serang.

Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Serang Yogi Wahyu Buana kepada FBn mengatakan, berkas dua tersangka Basher Ahmed dan Adel bin Said sudah lengkap dan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Serang.

“Berkas sudah lengkap dan kita sudah siap kan jaksa yang akan menyidangkan kasus ini, ‘ kata Yogi, Rabu (15/9/ 2020).

Yogi berharap besar, dua tersangka tersebut dihadirkan langsung. Tidak melalui daring. Supaya sidang maksimal.

” Kita berharap dan berusaha keras agar nanti keduanya (tersangka) bisa dihadirkan secara langsung. Supaya memaksimalkan pembuktian, ” Ujar dia.

Senada dikatakan Herbet Marbun penasehat hukum kedua tersangka Basher Ahmed dan Adel bin Said, pihaknya sangat menginginkan sekali sidang menghadirkan langsung tersankanya.

” Kalau online tidak maksimal dalam pemeriksaan persidangan nanti. Kita menginginkan sidang tatap muka, “kata Herbet.

Untuk diketahui, satgasus Bareskrim Mabes Polri menggerebek gudang penyimpanan Narkoba jenis sabu seberat hampir 1 ton di Kampung Kepandean Got, Kelurahan Drangong, Kecamatan Taktakan, Kota Serang, Banten. Sabtu (23/5/2020).

Sabu seberat hampir 1 ton disimpan di dalam ruko yang berada di pinggir jalan dan tengah pemukiman warga. Sabu dibungkus menggunakan plastik bening dan disimpan di dalam ratusan boks.

Dari hasil penggerebekan tersebut aparat berhasil mengamankan sabu sebanyak 821 Kilogram.epada wartawan saat rilis di lokasi.

Selain berhasil mengamankan barang bukti sabu, polisi berhasil mengamankan dua orang pelaku yakni BA asal Pakistan dan AS asal Yaman.

Mereka mencoba menyamarkan sabu dengan asam Kranji.

Dalam menjalankan aksinya, kedua tersangka berpura-pura menjadi pedagang rempah. Gerak geriknya terendus dari pengembangan kasus yang diungkap Januari lalu. Saat itu ada tiga orang tersangka yang ditangkap dengan barang bukti 288 Kg sabu.

Barang haram ini, diduga didapatkan dari Iran dan masuk Indonesia melalui kapal yang berlabuh di perairan Banten Selatan. Seluruh barang bukti sabu dnegan berat 800 Kg telah dimusnahkan. (LLJ).