Tiga Tersangka Korupsi PT BGD Rp5,9 Miliar Diserahkan Polda Banten ke Kejaksaan

0
1591

Serang,fesbukbantennews.com (23/7/2020) – Tiga Tersangka kasus kerjasama operasi (KSO) fiktif PT Banten Global Development (BGD) 2015 untuk tambang emas di Bayah, Kabupaten Lebak senilai Rp5,9 miliar diserahkan penyidik Dirkrimsus Polda Banten ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang, Kamis (23/7/2020).

Direktur PT Satria Lautan Biru (SLB) Ilham. (Paling kanan) menyaksikan perlnghitungan uang barang bukti di kantor Kejari Serang, Kamis (23/7/2020).

Ketiga tersangka tesebut, mantan Direktur PT BGD Ricky Tampinongkol,yang juga terpidana kasus penyuapan Bank Banten, Direktur PT BGD Franklin Paul Nelwan Dan Direktur PT Satria Lautan Biru (SLB) Ilham.

Selain menyerahkan tiga tersangka, Polda Banten juga menyerahkan barang bukti dokumen dan Uang sebesar Rp1, 1 miliar.

“Selain menyerahkan tersangka, barang bukti Dan dokumen, kami juga menyerahkan uang barang bukti  Rp1, 1 miliar, ” Kata Kasubdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Banten Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Doffie Fahlevi Sanjaya.

Hingga berita ini diturunkan (Kamis,23/7/2020,pukul 18.00 win) ketiga tersangka masih menjalani pemeriksaan tahap II di ruang pidsus Kejari Serang.

Untuk diketahui, kasus tersebut bermula saat ditandatanganinya perjanjian peminjaman modal kerja (PPMK) pada Oktober 2015 antara direksi PT BGD dengan PT SLS. Isi PPMK tersebut BGD menyetorkan modal kepada PT SLS dengan jangka waktu selama satu tahun. Setelah PPMK tersebut ditandatangani, PT BGD menyetorkan Rp5,9 miliar ke rekening PT SLS untuk kegiatan pertambangan.

Oleh PT SLS dana dari PT BGD tersebut juga disetorkan kepada PT SLB untuk kepentingan penyewaan kapal senilai Rp1,7 miliar.

Oktober 2016 kerjasama antara PT BGD dengan PT SLS tersebut berakhir. Namun PT SLS tidak menyetorkan keuntungan kepada PT BGD. Malah, modal milik PT BGD tidak dikembalikan PT SLS. Belakangan diketahui kerjasama tersebut tidak dikerjakan oleh PT SLS.

Kegiatan tambang tersebut tidak berjalan dan tidak ada kegiatan sampai dengan berakhirnya PPMK.

PT BGD selaku badan usaha milik Pemprov Banten tidak mengatur PPMK. Namun aturan tersebut dilabrak direksi PT BGD dengan dalih pengembangan usaha. PPMK tersebut tidak sesuai dengan AD/ART (anggaran dasar/anggaran rumah tangga-red) dan SOP (standar operasional prosedur-red) di PT BGD.

Hasil audit dari BPK RI, kerugian negara dari KSO fikfif tersebut sebesar Rp5,225 miliar. Saat proses penyidikan, penyidik telah menyita uang sebesar Rp1,1 miliar dari Ilham dan rekannya. (LLJ).