Kasus Korupsi Tanah Batok Bali Kembali Ramai, Ratusan Massa Demo ke Kejati Banten

0
1231

Serang, fesbukbantennews. com (11/7/2020) – Terkait adanya Tuduhan Korupsi penjualan aset pemkot Serang yang melibatkan Wali Kota Serang Syafrudin yang di lakukan oleh Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Barisan Independen Anti Korupsi (BIAK), ratusan massa yang tergabung dalam Forum Peduli Masyarakat Kota Serang (FPMKS) melakukan aksi unjuk rasa di depan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten,Kamis (9/7/2020).

Aksi FPMT di Kehati Banten

Untuk diketahui pada 27 Februari 2020 lalu, LSM Biak melakukan aksi unjuk rasa di depan kantor Kejaksaan Agung RI.

LSM itu menduga bahwa Walikota Serang, Syafrudin, merupakan terduga otak intelektual dalam kasus korupsi pengalihan aset negara, berupa tanah bengkok seluas 8.200 meter persegi yang berlokasi di Kampung Batok Bali, dan hingga kini masih dibiarkan bebas menghirup udara segar.

Koordinator aksi Najib Halimi mengatakan kedatangan ratusan masa dari berbagai organisasi pencak silat bandrong untuk menindaklanjuti, aksi unjuk rasa di Kejaksaan Agung yang dilakukan oleh salah satu LSM, menuduh Walikota Serang.

“Menyikapi LSM Biak yang menuduh pak wali itu adalah korupsi (Kasus penjualan tanah milik Pemerintah Kota (Pemkot) Serang seluas 8.200 meter persegi di Persil 53.S.III di Jl. Lingkar Selatan, Batok Bali, Ciracas – Kota Serang – red). Padahal tanah itu masih dimiliki oleh Pemkot dan sudah disertifikat. Lalu, apalagi yang dituntut,” katanya kepada Banten Raya, di lokasi unjuk rasa.

Menurut Najib, dengan adanya tuduhan itu masyarakat khawatir dapat mengganggu kinerja walikota dalam menjalankan tugasnya sebagai kepala daerah. Tentunya akan berdampak kepada masyarakat.

“Masyarakat tidak mau, pak wali selalu digoyang-goyang. Jika tidak minta maaf (LSM Biak) kami akan melakukan aksi lanjutan dengan membawa masa yang lebih banyak,” ujarnya.

Selain unjuk rasa, Najib mengungkapkan pihaknya juga akan melakukan lahkah hukum, dengan melaporkan LSM tersebut kepada aparat kepolisian, atas tuduhan pencemaran nama baik.

“Pak wali tidak korupsi, pak wali tidak menjual tanah. Sudah kita laporkan ke Kejati, Kejari, ke Polda bahkan Kejagung,” tandasnya.

Sementara itu, Ketua Forum Peduli Masyarakat Kota Serang (FPMKS) Sabrawijaya menyayangkan atas timbulnya reaksi-reaksi yang berupa fitnah yang dilakukan oleh berbagai pihak. Terutama dari salah satu LSM Biak yang melaporkan Walikota Serang dengan dugaan kasus korupsi.

“Aksi yang dilakukan oleh LSM Biak terindikasi bukan hanya semata-mata menuntut penegakan hukum. Tapi diduga kuat ada indikasi politik dan dipolitisasi dengan memanfaatkan isu korupsi. Sehingga membuat tidak nyaman dan mereka menginginkan untuk menghambat jalannya pemkot Serang,” katanya.

Sabrawi menegaskan bahwa tuntutan LSM Biak di Kejagung tidaklah benar. Untuk itu, pihaknya meminta kepada LSM tersebut untuk meminta maaf kepada Walikota Serang Syafrudin,

“Segera meminta maaf secara terbuka kepada walikota dan masyarakat. Jika setelah 2×24 jam kami sampaikan tuntutan ini, LSM itu harus meminta maaf melalui media massa secara berturut-turut, selama 30 hari,” tegasnya.(adh/LLJ).