Terkait Bank Banten, Gubernur Banten Diinterpelasi dan Digugat ke Pengadilan

0
1442

Serang, fesbukbantennews.com (3/6/2020) – Terkait Pemindahan RKUD, Gubernur Banten Diinterpelasi dan Digugat Perdata
Serang,fesbukbantennews.com (3/6/2020) – Pemindahan Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) dari Bank Banten ke Bank Jabar Banten (BJB), berujung diajukannya hak interpelasi atau hak bertanya oleh anggota dewan kepada Gubernur Banten Wahidin Halim.

Gubernur Banten Wahidin Halim. (Foto:pemprov Banten).

Dukungan pengajuan hak interplasi oleh anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Banten terhadap Gubenrur Banten Wahidin Halim, telah memenuhi syarat yang sesuai dengan Tata tertib DPRD Banten, yakni 15 orang anggota dewan dari lintas fraksi yang sudah menandatangani pengajuan hak interpelasi tersebut.

Informasi yang diperoleh wartawan di DPRD Banten, pengajuan hak interpelasi yang membutuhkan syarat dukungan minimal 15 anggota DPRD dari dua Fraksi, hingga saat ini sudah ada 15 anggota DPRD Banten menadatangani dukungan Interpleasi yang terdiri dari anggota fraksi PDIP sebanyak 13 anggota ditambah satu anggota dari PSI Maretta Dian Arthanti dan terakhir anggota Fraksi Gerindra Ade Hidayat.

Anggota Fraksi Gerindra Ade Hidayat yang terakhir menandatangani dukungan penggunaan hak Interpelasi tersebut kepada wartawan mengatakan, interpelasi merupakan hak melekat pada setiap anggota DPRD Banten. Hak ini bisa digunakan apabila terdapat kebijakan yang dirasa membutuhkan keterangan lebih jelas dari gubernur.

Langkah inipun kata Ade Hidayat yang juga ketua DPC Gerindra Kabupaten Lebak ini, dianggap sangat tepat untuk membedah kebijakan pemindahan RKUD yang dilakukan Gubernur Banten yang menimbulkan keresahan di masyarakat di tengah pandemi Covid 19.

“Ini sebenarnya langkah normatif yang dilakukan oleh saya sebagai anggota DPRD Banten yang merupakan refresentasi dari suara masyarakat. Saya harus bertanya kepada Gubernur Banten tentang pemindahan RKUD sehingga semuanya jelas dan menjadi terang benderang,” ujar Ade Hidayat,Rabu (3/6/2020).

Menurut Ade, kebijakan pemindahan RKUD telah menimbulkan polemik di masyarakat di tengah pandemi Covid 19. Sementara penjelasan yang utuh dan menyeluruh belum disampaikan oleh Gubernur.

“Maka salah satunya jalan untuk mengetahuinya adalah dengan interpelasi. Saya pikir interpelasi merupakan langkah biasa diajukan oleh DPRD. Bertanya kepada kepala daerah untuk mendapatkan jawaban utuh,” cetusnya.

Sementara Ketua Fraksi PDIP DPRD Banten, Muhlis mengatakan, pihaknya yang menginisiasi penggunaan hak Interplasi itu belum mengetahui kapan akan menyerahkan usulan hak interpelasi. Dia beralasan, hak interpelasi bukan lagi urusan Fraksi PDIP yang telah menginisiasinya, namun juga urusana beberapa anggota DPRD Banten yang lain.

“Nanti kita musyawarahkan dengan Pak Ade dan Ibu Maretta (PSI), kapan waktunya kita menyerahkan hak interpelasi itu, karena ini bukan lagi urusan Fraksi PDIP saja tapi juga anggota yang lain. yang jelas dengan ada tambahan dukungan dari Pak Ade kami ucapkan terima kasih,” kata Muhlis.

Muklis juga mengaku masih menunggu anggota DPRD lainnya yang akan mendukung pengajuan hak Interplasi, meski saat ini sudah memenuhi syarat yang sesuai dengan tata tertib.

“Dan mereka juga saat ini tengah berkonsultasi dengan partainya masing-masing. Tapi dengan jumlah sekarang sih sebenarnya sudah cukup,” ujarnya.

Terpisah, salah seorang penggugat pemindahan RKUD dari bak Banten ke salah satu bank,yakni Ojat Sudarajat, mengaku optimistis gugatan perdata yan dilayangkan kepada Gubernur dan sejumlah pihak terkait pemindahan RKUD dari bank Banten ke BJB yang menyebaabkan bank Banten terancam kolaps akan dikabulkan oleh Pengadilan Negeri Serang.

“Saya bersama dua penggugat lainnya optimistis gugatan perdata yang kami layangkan ke PN Serang akan dikabulkan oleh mejelis hakim. Mengingat pemindahan RKUD tersebut meninbulkan dampak yang sistemik di masyarakat,” ungkap Ojat.

Dalam persidangan nanti, pihaknya siap menghadirkan saksi ahli dari praktisi perbangkan dan moneter untuk memperkuat gugatan yang dilayangkan.

”Insya Allah kami akan menghadirkan praktisi perbankkan dan moneter nasional sebagai saksi ahli,” tukasnya.

Sementara kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Banten, Rina Dwiyanti yang ikut menjadi tergugat saat dikonfirmasi wartawan mengaku sangat siap menghadapi gugatan yang dilayangkan oleh tiga orang warga Banten tersebut.

”Kami siap menghadapi gugatan yang dilayangkan oleh warga sesuai dengan perundang undangan,” ujarnya singkat. (Fix/LLJ)