Dituntut Mati, Pengendali Narkoba dari Penjara Divonis Hakim PN Serang Seumur Hidup

0
837

Serang, fesbukbantennews.com (3/6/2020) –
Pengendali peredaran narkoba 20,8 kilogram sabu dan 31.439 butir ekstasi M Adam, open majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Serang dihukum Seumur hidup. Sebelumnya oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dituntut Hukuman mati.

Vonis gembong narkoba M Adam digelar secara online di PN Serang. (LLJ).

Dalam sidang yang digelar secara online yang dipimpin hakim Heri Kristijanto dengan JPU Agung Malik, terdakwa dinyatakan telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat 2 junto Pasal 132 ayat 1 Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.Adam oleh hakim dinyatakan bersalah bersalah melakukan penyalahgunaan narkoba seberat 20,8 kilogram sabu dan 31.439 butir ektasi asal Malaysia.

“Menjatuhkan pidana terhada terdakwa Muhammad Adam dengan pidana seumur hidup, ” Kata ketua majelis hakim saat membacakan vonis.

Vonis yang dijatuhkan majelis hakim ini meloloskan terdakwa dari hukuman mati. Sebelumnya gembong narkoba yang pernah divonis mati oleh Pengadilan Negeri (PN) Serang namun oleh Mahkamah Agung (MA) hanya divonis 20 tahun penjara, dituntut hukumam mati oleh Jaksa Kejari Cilegon, Senin (21/4/2020).

Menyikapi putusan tersebut, baik terdakwa melalui penasehat hukumnya dan JPU menyatakan pikir-pikir.

Dalam dakwaan, Jaksa Wendy Batubara menyatakan, terdakwa Muhammad Adam bersama-sama rekannya melakukan percobaan atau permufakatan jahat secara tanpa hak dan melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I berupa sabu-sabu dengan berat sekitar 20.800 gram dan narkotika jenis ekstasi/inex (MDMA) sebanyak 31.439 butir.

“Terdakwa menghubungi Akbar menggunakan handphone milik terdakwa menyuruh saksi Akbar untuk datang ke Jembatan Kuala Sungai Akar Indragiri Hilir mengambil mobil Toyota Hilux warna Silver dengan Nopol B 9807 SBB yang di dalamnya sudah berisi narkotika jenis sabu-sabu dan ekstasi/inex dari RUM (DPO) untuk dibawa ke Jakarta,” kata Wendy. 

Namun, Akbar mengatakan kepada terdakwa hanya berani membawa mobil Hilux tersebut sampai ke Kota Jambi saja, dan terdakwa tetap menyetujui dengan menyuruhnya hanya cukup mengantarkan sampai Kota Jambi dan di sana nanti sudah ada orang suruhan terdakwa untuk mengambil mobil Toyota Hilux tersebut, yaitu Mirnawati.

Sesampainya di Jambi, terdakwa meminta Mirnawati untuk meletakkan barang di dalam kamar belakang di rumah yang berada di Jalan Walisongo, RT 51 Nomor 8, Kelurahan Kenali Besar, Kecamatan Alam Barajo, Kota Jambi, Provinsi Jambi.

Selanjutnya, terdakwa menghubungi saksi Akbar melalui aplikasi WhatsApp yang menyuruh mencarikan tas ransel yang besar sebagai wadah (tempat). Kemudian, narkotika jenis ekstasi/inex tersebut ke dalam tas ransel sebanyak 2 (dua) bungkus dan pergi mencari Hotel di Kota Jambi.

Sesampainya di Jambi, terdakwa menerima telepon dari Akbar bahwa dia sudah mendapatkan kamar 903 Lantai 9 Hotel Abadi Suite dan terdakwa meminta untuk menaruh/menyimpan tas ransel yang berisi narkotika jenis ekstasi/inex tersebut di dalam lemari kamar 903 tersebut, dan selanjutnya menitipkan kunci kamar 903 lantai 9 Hotel Abadi Suite kepada resepsionis, karena akan ada orang yang akan mengambil tas yang berisi Narkotika, yaitu Jhon.

“Terdakwa dihubungi oleh saksi Mirnawati yang mengatakan kepada terdakwa bahwa mobil Toyota Hilux warna Silver dengan bernomor polisi B 9807 SBB yang di dalamnya berisi narkotika jenis sabu-sabu yang disembunyikan di dalam ban serep (cadangan) sudah diambil atau diterima dari tangan Akbar,” ujarnya.(LLJ).