Kejati Banten Bidik Dugaan Penyalahgunaan Pengadaan Lahan Sport Center Banten

0
2673

Serang, fesbukbantennews.com (20/4/2020) –   Diduga ada penyalahgunaan pengadaan lahan Sport Center yang terletak di Kelurahan Kemanisan, Kecamatan Curug, Kota Serang,Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten mulai bergerak untuk mengungkap kasus pengadaan lahan yang membuat untung Tubagus Chaeri Wardhana (TCW) senilai Rp 109 miliar lebih.

Kantor Kejati Banten. (Web Kejati).

Berdasarkan informasi yang dihimpun pada tahun 1994 terjadi pembebasan lahan besar-besaran yang dilakukan oleh Mujiono dan kerabat sebanyak 60 hektar di Kelurahan Kemanisan dan pada tahun 2001 baru dibuat Akte Jual Beli (AJB).

Selanjutnya pada Juli 2008, SM Hartono mantan Wakil DPRD Provinsi Banten dan kawan-kawan membeli lahan milik Mijiono tersebut. Dalam AJB disebutkan harga lahan tersebut dijual Rp10 ribu. Selang beberapa bulan, tepatnya di bulan Desember 2008 lahan tersebut dibeli oleh Pemprov Banten.

Lahan yang direncanakan untuk kawasan Sport Center itu  seharga Rp 35 miliar dari warga, lantas dijual ke Pemprov Banten seharga Rp 144.061.902.000. Dalam jual beli itu, Tubagus Chaeri Wardana (TCW) disebut-sebut mendapat untung sekitar Rp 109.061.902.000.

Lahan ini diduga termasuk dari aset Wawan dalam dugaan tindak pidana pencucian uang yang dilakukannya. Hal tersebut sudah diungkapkan jaksa KPK dalam persidangan yang berlangsung pada Kamis, 31 Oktober 2019 lalu.

Kasi Penerangan Umum (Penkum) Kejati Banten Ivan Siahaan mengatakan penyelidikan dugaan penyalahgunaan lahan sport center itu merupakan laporan masyarakat, yang ditindaklanjuti oleh Intel Kejati Banten dan diterukan ke Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Banten.

“Pulbaket sini (Kejati), ada dugaan saja. Penyelidikan Intel sejak 4 Maret 2020. Kemudian dari Intel diteruskan ke Pidsus 14 April kemarin,” katanya.

Menurut Ivan, pihaknya sudah melakukan pemanggilan terhadap pihak-pihak terkait baik dari Pemprov Banten, Kecamatan, Kelurahan maupun pihak swasta, dalam pengadaan lahan yang diduga menyeret nama Tubagus Chaeri Wardana (TCW) tersebut.

“Lahannya 60 hektar, ada dari pemerintahan dan umum (enggan menyebutkan nama maupun intasi yang dipanggil penyidik Kejati Banten),” ujarnya.

Dilain tempat, Kades Kemanisan tahun 1998 hingga 2008, Namin mengaku baru menjalani pemeriksaan di Kejati Banten, pemeriksaan yang dilakukan selama 2 jam tersebut untuk menjelaskan sejarah kepemilikan lahan sport center pada masa kepemimpinannya.

“Tidak terlalu banyak asal usul tanah diperiksa sektar jam 10 sampai jam 12. Ini yang kedua, sebelumnya udah intel,” katanya.

Senada Lurah Kemanisan Ade Suminar mengaku tidak banyak mengetahui proses pembebasan lahan dari Hartono ke Pemprov Banten. Dalam proses itu dirinya hanya menjadi saksi dalam pembebasan lahan dan tidak mengetahui nominal harga tanah tersebut.

“Harganya tidak tau hanya menjadi saksi saja. Pembayaran di Provinsi antara pemilik dan provinsi,” katanya.

Seperti diketahui, dalam dakwaan KPK yang dibacakan dalam sidang yang digelar pada Kamis (31/10/2019) lalu, lahan itu disebutkan seluas 561.300 m2 berada di Kelurahan Kemanisan, Kecamatan Curug, Kota Serang. Lahan itu dibeli Pemprov Banten dari TCW seharga Rp144.061.902.000.

Dalam dakwaan KPK, TCW awalnya membeli lahan itu dari masyarakat menggunakan nama staf pegawai perusahaannya dengan total harga Rp35 miliar. Setelahnya, TCW mengatur proses pengadaan tanah melalui Kepala Biro Umum dan Perlengkapan Provinsi Banten untuk mengusulkan agar lahan itu diajukan anggaran pengadaan tanah melalui Biro Umum dan Perlengkapan Provinsi Banten ke DPRD.

Sementara di tahun 2020 ini, di era kepemimpinan Gubernur Banten Wahidin Halim, Pemprov sudah menganggarkan Rp980 miliar dari APBD Banten untuk pembangunan Sport Center dengan sistem multy years. Pembangunan ini ditargetkan akan selesai pada 2021 mendatang dan saat ini sedang proses lelang di Unit Layanan Pengadaan (ULP) Banten. (Ad/LLJ) .