Dapat Anggaran Rp19,5 Miliar, Bawaslu Kabupaten Serang Diharapkan Efektif Gunakan Dana

0
264

Serang,fesbukbantennews.com (15/10/2019) – Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Serang menyetujui untuk anggaran Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Serang sebesar Rp19,5 miliar. Jumlah tersebut bertambah dari sebelumnya disetujui hanya Rp16,7 miliar, untuk tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Serang tahun 2020.

Wakil Bupati Serang Pandji Tirtayasa (kiri) dan Ketua Bawaslu Kabupaten Serang menunjukan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD).

Wakil Bupati (Wabup) Serang, Pandji Tirtayasa mengungkapkan, bahwa merupakan kewajiban pemerintah daerah mengalokasikan anggaran untuk penyelenggara pemilu termasuk bawaslu. Jadi, berdasarkan sesuai hitung-hitungan awalnya bawaslu mengajukan untuk sembilan bulan kerja. Ternyata, ada aturan baru masa bertambah menjadi dua belas bulan masa kerja.

“Dari pengajuan bawaslu awalnya sembilan bulan kerja disetujui anggaran Rp16,7 miliar kemudian, kita hitung lagi ditambah masa kerja tiga bulan ditambah lagi Rp2,7 miliar, dari Rp16,7 menjadi Rp19,5 miliar,”ujar Pandji kepada wartawan usai penandatangan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) dengan Ketua Bawaslu Kabupaten Serang, Yadi di pendopo bupati pada Senin, 14 Oktober 2019.

Dijelaskan Pandji, pada awalnya atas penambahan masa kerja tiga bulan bawaslu mengajukan anggaran sebesar Rp5 miliar. Kemudian TAPD menghitung secara proporsional dengan melibatkan bawaslu berapa idealnya untuk masa kerja tiga bulan tersebut.

“Maka disepakati penambahan Rp2,7 miliar. Jadi, awalnya Rp16,7 menjadi Rp19,5 miliar,”terang Pandji.

Pandji berharap, bawaslu bisa menggunakan anggaran seefektif mungkin pada penyelenggaraan pilkada bisa berjalan damai, aman serta bisa menghasilkan pemimpin yang baik untuk Kabupaten Serang. “Bulan November sudah masuk tahapan diawali tahapan pengumpulan dukungan beruapa KTP dari calon independen,”tuturnya.

Hadir pada kesempatan tersebut, para Komisioner Bawaslu, dan sejumlah kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Serang.

Sementara Ketua Bawaslu Kabupaten Serang, Yadi mengatakan, penambahan anggaran berdasarkan yang diajukan awal hanya sembilan bulan kerja menjadi dua belas bulan kerja dikarenakan kesalahan dalam penghitungan. Terlebih juga diperkuat Berdasarkan Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum RI Nomor:0194/K.Bawaslu/PR.03.00/VIII/2019 tentang standar kebutuhan pendanaan kegiatan pemilihan gubernur bupati, serta walikota.

“Angka (pengajuan awal) Rp5 miliar dengan rincian penambahan honor badan adhoc yang tadinya kita usulkan Rp2,2 juta untuk honor ketua panwascam dan anggota menyesuaikan dengan anggaran yang disampaikan Bawaslu RI, karena memang untuk Rp1,8 saya pikir cukup untuk honor ketua maka tambahan anggaran Rp2,7 miliar kita terima. Kalau dirinciannya Rp1,8 juta itu honor untuk ketua panwascam, kalua untuk anggota kurang dari itu,”ujarnya kepada wartawan.

Jadi, sambung mantan Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Ciomas ini, dari total Rp19,5 miliar untuk Bawaslu Kabupaten Serang sekitar 65 sampai 70 persen digunak untuk honor badan adhoc saja. Terbagi untuk Panwascam, Panitia Pengawas Desa (PPD), dan Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS), Kepala Kesekretaritan Kecamatan, dan staff bagian pengawasan.

“Sedangkan untuk tahapan terdekat masih menunggu arahan dari Bawaslu RI, mudah-mudahan Desember bisa dimulai perekrutan badan adhoc. Karena untuk November sudah dimulai penghimpunan KTP calon independen,”jelas Yadi.(rief/LLJ).