Kisruh Pemotongan Kompensasi SUTT, Kades Bojongjuruh Lebak Dituntut Mundur

0
199

Lebak, fesbukbantennews.com (1/7/2019) -Tolak pemotongan kompensasi SUTT hingga 65 persen oleh spekulan (pengusaha), puluhan massa yang meliputi aktivis mahasiswa dan masyarakat menggelar aksi unjuk rasa di Kantor Desa Bojongjuruh, Kecamatan Banjarsari, Kabupaten Lebak, Senin 01/7/2019.

Demo warga di Kantor Desa Bojongjuruh, Banjar Sari Lebak .(egi)

Dalam unjukrasa yang dikomandoi Irfan Nugraha, mereka juga mendesak Kepala Desa Bojongjuruh untuk mundur dari jabatannya. Mereka menduga Kades membiarkan pemotongan kompensasi terlalu besar.

” kami mendesak mundur dan Copot jabatan sebagai KADES di Desa Bojongjuruh.alasannya: sudah tidak lagi layak sebagai pemimpin rakyat di desa bojongjuruh karena sudah banyak beliau melakukan pelanggaran dan membiarkannya begitu saja dengan sengaja dan tidak menjalani TUPOKSI nya secara penuh selaku kades,”kata Irfan.

Dalam unjukrasa tersebut , menyampaikan petisi ,

*Isi petisi tuntutan untuk Kades:*
1. Mundur dan Copot jabatan sebagai KADES di Desa Bojongjuruh.
Alasannya: sudah tidak lagi layak sebagai pemimpin rakyat di desa bojongjuruh karena sudah banyak beliau melakukan pelanggaran dan membiarkannya begitu saja dengan sengaja dan tidak menjalani TUPOKSI nya secara penuh selaku kades.

2. Lakukan negosiasi ulang, rubah dari potongan 65 % untuk spekulan dan 35 % untuk masyarakat menjadi 15 % untuk spekulan dan 85 % untuk masyarakat. Sesuai PERMEN ESDM.
Alasannya: sudah terbukti jelas bahwa kades membantu (kongkalikong) memperlancar pihak spekulan dalam hal merampas, mencuri secara terang-terangan hak masyarakat yang seharusnya masyarakat diuntungkan justru malah sebaliknya masyarakat sangat dirugikan oleh adanya pihak spekulan ini.

3. Kembalikan secara penuh dan tegakkan keadilan hak masyarakat yang sudah dirampas oleh Kades sesuai pancasila sila ke-5 yaitu *Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia*
Alasannya: Sebagai Pemimpin Rakyat sudah seharusnya merakyat, jangan merampas hak rakyat diatas kepentingan pribadi kades untuk memperkaya diri.

*Isi petisi tuntutan untuk sekdes:*

1. Mutasikan jabatan sebagai Sekdes di Desa Bojongjuruh ke tempat yang lebih layak.
Alasannya: sudah tidak lagi layak sebagai sekdes di desa bojongjuruh karena sudah banyak beliau melakukan pelanggaran dan membiarkannya begitu saja dengan sengaja dan tidak menjalani TUPOKSI nya secara penuh selaku sekdes.

*Isi petisi tuntutan untuk spekulan:*
1. Usir pihak spekulan dan tindak tegas oleh pihak berwajib (kepolisian).
Alasannya: karena sudah bersekongkol (kongkalikong) dengan kades dan sekdes dalam hal poyek SUTT di desa bojongjuruh dengan merampas, mencuri secara terang-terangan hak masyarakat desa bojongjuruh.

2. Lakukan negosiasi ulang, rubah dari potongan 65 % untuk spekulan dan 35 % untuk masyarakat menjadi 15 % untuk spekulan dan 85 % untuk masyarakat. Sesuai PERMEN ESDM.
Alasannya: Tidak adanya transparansi dan sosialisasi sebelumnya kepada seluruh masyarakat yang terkait alias cacat hukum dalam bentuk surat perjanjiannya dengan masyarakat terkait.

*Isi petisi tuntutan untuk muspika banjarsari (pihak kecamatan):*
1. Berperan aktif, memantau, mengawasi dan mengintrol dalam segala hal pra kegiatan dan sesudah kegiatan yang ada di Lingkungan Masyarakat Banjarsari sesuai TUPOKSI nya selaku Muspika Banjarsari.
Alasannya: Pihak Kecamatan selama ini kurang kontrol sosial dan berkontribusi bagi masyarakat banjarsari, jika bertindak sesuai TUPOKSI dan memihak kepada masyarakatnya dgn azas demokrasi dan Pancasila, maka kejadian gonjang-ganjing huru hara perihal SUTT di desa bojongjuruh ini tidak akan terjadi sepeti saat ini.

*Isi petisi tuntutan untuk pihak yang berwajib (POLSEK BANJARSARI):*
1. Menindak tegas setegas-tegasnya, seadil-adilnya dan usut tuntas setiap kasus yang ada di desa bojongjuruh ini dgn adanya pelanggaran-pelanggaran yang menyimpang melanggar hukum baik secara perdata maupun pidana.
Alasannya: TUPOKSI kepolisian banjarsari lakukan secara penuh dan lindungi hak masyarakat yang dirampas oleh pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab. Kemana lagi masyarakt harus mengadu dan melapor.(LLJ).

Kiriman dulur FBn; Egi Ramadhan