MUI Kota Serang Imbau Mal dan Perkantoran Kumandangkan Adzan dengan Pengeras Suara

0
218

Serang, fesbukbantennews.com (7/9/2018) – Majlis Ulama Indonesia (MUI) Kota Serang mengeluarkan himbauan untuk pengelola pusat perbelanjaan dan perkantoran di Kota Serang untuk mengumandangkan adzan setiap kali masuk shalat fardu.

Ilustrasi .(google)

Kumandang adzan dilakukan dengan pengeras suara dengan volume maksimal dan disalurkan ke perangkat suara informasi.

Himbauan MUI tersebut disampaikan sekretaris MUI Kota serang, Amas Tajudin saat diwawancarai halaman Masjid Al Firdaus, kelurahan Boru, Curug, kota Serang, Kamis (6/9/2018) siang.

“adzan dikumandangan muadzin dilakukan di tempat ibadah yang sudah disediakan pengelola tempat pusat perbelanjaan di kota serang. Namun kumandang adzan harus disalurkan ke perangkat pengeras suara seperti speaker dan perangkat suara informasi,” kata Amas.

Sehingga kumandang adzan setiap kali masuk waktu shalat fardu terdengar oleh pengunjung pusat perbelanjaan, termasuk pengunjung yang berada ditempat parkir.

“imbauan tersebut juga ditujukan untuk perkantoran pemerintah di kota serang seperti kantor pemerintah wali kota, kantor pemerintahan bupati dan kantor pemerintahan gubernur yang ada di kota serang, dan tempat keramaian lainya di kota serang,” jelasnya.

Sebagai tindaklanjutnya, lanjut Amas, pihak MUI Kota Serang akan mengujungi pusat perbelanjaan di kota serang untuk menyampaikan himbauan tersebut termasuk ke seluruh perkantoran pemerintahan yang ada di kota serang.

Rencananya MUI Kota Serang juga akan menyampaikan dan membahas himbauan tersebut kepada wali kota Serang agar setiap perizinan yang dikeluarkan wali kota harus ada adendum. Yang isinya pusat perbelanjaan ataupun tempat keramaian lainya yang dizinkan beroperasi kota serang harus ada kesanggupan menyediakan tempat shalat seperti masjid atau mushala dengan mengumandangkan adzan melalui perangkat pengeras suara.

“Adendum tersebut bisa melalui peraturan wali kota ataupun dibuatkan perda. Tentunya dengan mengusulkanya ke legislatif,” ujar dia.

Amas menegaskan, himbauan tersebut untuk mengedukasi mengingatkan mayoritas penduduk muslim di Kota Serang agar mengetahui waktu shalat fardu sudah tiba. Dan sebagai pengingat untuk pengunjung pusat perbelanjaan atau tempat keramaian, bahwa waktu shalat fardu sudah tiba.

“Selain itu juga untuk menegaskan bahwa tidak ada larangan mengumandangkan adzan melalui perangkat pengeras suara di tempat – tempat ibadah, mushala atau masjid. sekalipun tempat ibadah berada di pusat keramaian,” tukasnya. (Mezaluna/LLJ).