Curi Motor Untuk Mabuk-mabukan, 3 ABG Dibekuk Polres Serang

0
1120

Serang,FESBUK BANTEN News (23/2/2015) – Tiga anak baru gede (ABG) spesialis pencurian kendaraan bermotor (curanmor), yang biasa beroperasi di pusat kota Serang dan hasilnya digunakan untuk membeli minuman keras, berhasil diamankan Tim Buru Sergap (Buser) Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Serang , Minggu (22/2/2015). Bahkan salah satu pelaku terpaksa dihadiahi timah panas, lantaran mencoba kabur saat ditangkap petugas.

Tiga ABG spesialis curanmor saat di Polres Serang
Tiga ABG spesialis curanmor saat di Polres Serang

Berdasarkan nfromasi yang dihimpun, dari tangan 3 pelaku polisi berhasil mengamankan 3 unit sepeda motor hasil curian. Sementara dua unit motor telah jual. Saat membekuk pelaku, satu pelaku terpaksa dihadiahi timah panas (ditembak) karena mencoba melawan dan melarikan diri.

Kepala Satuan (Kasat) Reskrim Polres Serang, AKP Arrizal Samelino mengatakan, ketiga ABG pelaku curanmor ini adalah Rizki (18 tahun), Yayan (19 tahun) dan Adam (15 tahun).

“Ketiganya merupakan DPO (daftar pencarian orang), warga Lingkungan Cimuncang Cilik, Kelurahan Cimuncang, Kecamatan/Kota Serang,”kata Kasat di Mapolres Serang kepada wartawan, Minggu (22/2/2015).
Dijelaskan AKP Arrizal, ketiganya ditangkap Tim Buser Satreskrim Polres Serang saat berada di rumahnya masing-masing pada, Jumat 20 Februari 2015 pagi. Menurut pengakuan tiga tersangka, mereka nekad menjadi pelaku spesialis curanmor hanya karena ingin mabuk-mabukan dan jajan.

“Satu unit sepeda motor berhasil dicuri di jual seharga Rp1,7 juta hingga Rp2 juta,”terangnya.

Selama melakukan aksi pencurian, lanjut Kasat Reskrim, tiga kawanan ABG ini berhasil menggondol 5 unit sepeda motor di 5 TKp (Tempat kejadian perkara) dengan target perumahan dan kamar kos yang kondisi motor tidak dikunci stang.

“Kelima TKP tersebut di kawasan pasar induk rau, Cipocok Jaya, Kidang, Sumur Pecung dan Komplek BTN di Kota Serang,”ungkap Kasat.

Selama melakukan operasi pencurian sepeda motor, sebut AKP Arrizal, ketiganya membagi tugas yakni mengawasi kondisi dan memetik sepeda motor.

Dalam melakukan pencuriannya, sambungnya, ketiga pelaku tidak menggunakan kunci leter T atau hanya memetik sepeda motor yang tidak digembok dan kunci stang lalu mendorongnya.

“Mereka mencuri sepeda motor dengan cara mendorong,”ujarnya.

Kasat menyebutkan, ketiga pelaku ditangkap setelah banyaknya laporan dari masyarakat kehilangan sepeda motor. Dari 3 pelaku yang berhasil ditangkap, 1 merupakan residivis yang baru saja keluar dari Rutan Serang karena kasus yang sama.

“Satu pelaku merupakan residivis,”jelasnya

 

Atas perbuatannya, tegas Kasat, ketiga pelaku terancam dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian pemberatan dengan ancaman pidana diatas 5 tahun penjara.(mdf/LLJ)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here