Sunda Wiwitan Masuk Kolom Agama di KTP, Warga Baduy Senang

0
213

Lebak, fesbukbantennews.com (7/11/2017) – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan Penghayat Kepercayaan diakui dan bisa ditulis di kolom agama pada KTP. Warga Baduy pun merasa senang atas putusan tersebut.

Warga Baduy saat Seba. (Dok: FBn)

Salah seorang warga Baduy, Sarpin, mengungkapkan dirinya merasa senang dan berterimakasih ke MK terkait putusan tersebut. Masyarakat Baduy yang menganut kepercayaan Sunda Wiwitan akhirnya dapat ditulis di KTP.

“Kalau saya sendiri saya senang sekali MK mengakui kepercayaan baik di KTP maupun di kartu keluarga. Tapi saya juga belum membaca sejauh itu. Apakah muncul kepercayaan saja seperti Sunda Wiwitan atau yang lainnya,” kata Sarpin,dikutip dari detikcom, Selasa (7/11/2017).

Masyarakat Baduy, kata Sarpin, bukan hanya butuh diakui secara adat tapi juga bisa diakui kepercayaan apa yang dianut dengan dibuktikan tertulis di kolom agama KTP. Menurutnya, selama ini negara seolah-olah mendiskriminasi terhadap masyarakat adat yang menganut kepercayaan selain agama yang diakui di Indonesia.

“Dengan diakuinya dan dimenangkannya di MK, karena selama ini kan ada diskriminasi di masyarakat adat, seolah-olah ada diskriminasi oleh negara bukan hanya penghayat kepercayaan termasuk Sunda Wiwitan. Kan sebelumnya kita menuntut bukan hanya kepercayaan, kayak Sunda Wiwitan saja, tapi juga yang lain,” ujar Sarpin.

Dia yang juga bekerja sebagai staf di kantor Desa Kaneker, Kecamatan Leuwidamar, sudah memantau sejak pagi tadi melalui grup para Penghayat Kepercayaan.

Tuntutan itu menurutnya bukan saja berasal dari masyarakat Baduy tapi dari seluruh Penghayat Kepercayaan di Indonesia. Namun, sejauh ini dia belum mengetahui detail apa rincian putusan tersebut.

“Bukan hanya keinginan warga Baduy saja tapi semua penghayat kepercayaan, tapi sejauh ini saya lagi pantau dengan temen-temen sejauh itu, apakah bisa masuk atau sebagai penghayat kepercayaan,” terangnya.(LLJ)