Sidang Korupsi Tunda Rp11,9 Miliar Hadirkan Mantan Bupati Pandeglang Erwan

0
212

Serang,fesbukbantennews.com (4/7/2017)-Dalam sidang lanjutan kasus dugaan Korupsi tunjangan daerah (tunda) pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kabupaten Pandeglang tahun 2012-2014 senilai Rp 11,980 miliar di pengadilan Tipikor PN Serang,Senin (3/7/2017), mantan Bupati Pandeglang periode 2011-2016 Erwan Kurtubi dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Mantan Bupati Pandeglang Erwan Kurtubi (memakai Peci) saat jadi saksi kasus dugaan Korupsi Tunda Rp11,9 Miliar di PN Serang.(LLJ)

 

Dalam sidang yang dipimpin hakim Muhammad Ramdes dengan JPU Ucup Supriyatna, Erwan Kurtubi membantah telah menerima uang dari kasus tersebut.

 

 

“Enggak ada pak, kecuali honor resmi yang sesuai dengan peraturan yang ada. Saya katakan tidak pernah (terima uang tunda),” ujar Erwan.

 

Erwan awalnya tidak menyangka dana tunda tersebut terdapat potensi kerugian negara yang mencapai Rp 11,980 miliar. Sebab, berdasarkan audit Inspektorat Kabupaten Pandeglang dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Banten tidak ada laporan.

 

“Tidak pernah menyampaikan Inspektorat dan BPK (terkait temuan). Inspektorat melakukan tugas rutin untuk mengaudit anggaran sampai tingkat kelurahan,” katanya.

 

Lolosnya penggelembungan jumlah pegawai penerima dana tunda yang mencapai ribuan juga tidak diketahui Erwan. Menurutnya, setiap pengusulan anggaran telah dilakukan pemeriksaan atau verifikasi bersama antara Dindikbud Kabupaten Pandeglang, TAPD dan DPKAD Kabupaten Pandeglang. Kemudian dibahas bersama dengan legislatif.

 

“ Saya tidak tahu (kelebihan jumlah penerima tunda). Diverifikasi dulu oleh TAPD. Tidak pernah sama sekali (ada laporan TAPD),” katanya.

Dia mengatakan setiap pengusulan anggaran harus berdasarkan data yang sebenarnya. Setiap pengusulan anggaran diusulkan berdasarkan pedoman yang ada. Pengusulan anggaran juga dibahas melalui ekspos internal instansi terkait. Kendati demikian, merujuk pada dakwaan JPU pengusulan penerima tunda yang tidak dilengkapi dengan identitas lengkap telah menyalahi prosedur.

 

 

“Tidak sesuai prosedur pak, ada petunjuknya, ada turunannya (aturan),” ucapnya.

Saksi lain, anggota tim verifikasi DPKAD Kabupaten Pandeglang  Cecep Malik menuturkan telah melakukan verifikasi terhadap dana tunda melalui dokumen pelaksanaan anggaran (DPA). Namun demikian verifikasi tersebut hanya membandingkan penganggaran sebelumya yang mengacu pada Peraturan Bupati (Perbup) Pandeglang dan nilai asumsi jumlah pegawai. Pola ini dikatannya dia tidak mengkroscek secara detail jumlah penerima dana tunda.

 

“Diverifikasi, tidak jumlah pegawainya,” katanya.

 

 

Oleh anggota majelis hakim Yusriansyah, Cecep sempat dituding sebagai salah satu pihak yang terlibat dalam perkara ini. Sebab ia telah mengabaikan permintaan salah satu tim verifikasi Agus Iwan untuk mengkroscek kembali data pegawai dan kas.

 

“Jangan oke saja (setujui DPA), kok bisa lolos?. Ini jumlah usulan 11 ribuan orang pegawai tahun 2014 jumlah turun tapi anggaran naik?. Korupsi itu tidak hanya satu orang, anda bisa terlibat, saudara tidak teliti,” katanya.

 

 

Seusai mendengarkan keterangan kedua saksi tersebut rencananya persidangan akan kembali digelar pada Senin pekan depan. Ketua majelis hakim Muhammad Ramdes memerintahkan JPU untuk kembali menghadirkan saksi. (Fhy/LLJ)