Tersangkut Korupsi Baju Dinas, Mantan Sekwan Banten Dijebloskan ke Penjara

0
237

Serang,fesbukbantennews.com (27/5/2017) – Pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang mengeksekusi mantan Sekretaris DPRD Banten Dadi Rustandi ke Lembaga Pemasyarakatan Klas IA Serang, Jumat (26/5/2017). Hakim Mahkamah Agung (MA) Artidjo Alkostar memperberat hukumannya. 

Ilustrasi.(net)

 

 

Terpidana kasus korupsi pengadaan tiga jenis baju dinas bagi 85 anggota dan pimpinan DPRD Banten pada APBD-P Tahun 2011 itu dijatuhi pidana penjara selama empat tahun yang sebelumnya dua tahun di tingkat Pengadilan Negeri (PN) Serang.

 

 

Pantauan di Kejari Serang, Dadi mengenakan baju koko putih lengan panjang. Saat digiring ke dalam mobil tahanan pukul 13.50 WIB, Dadi sempat memberikan keterangan terhadap wartawan. Ia mengaku akan mengambil langkah hukum selanjutnya yakni Peninjauan Kembali (PK).

 

 

“Iya lah, saya akan PK. Saya tidak terima . Hukum Allah yang akan menentukan,” kata Dadi sebelum masuk mobil tahanan yang mengirimnya ke Lembaga Pemasyarakatan Klas IA Serang.

 

 

Putusan Dadi Rustandi sudah ditetima PN Serang beberapa hari lalu. Putusan tersebut merupakan tembuskan kepada pihak Kejari Serang dan pihak Dadi Rustandi.

 

 

Selain diganjar pidana 4 tahun, terpidana juga diwajibkan membayar Rp 200 juta subsidair 6 bulan kurungan. Berdasarkan salinan putusan Nomor: 83 K/Pid.Sus/2015 perbuatan terpidana telah terbukti melanggar dakwaan primair Pasal 2 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

 

 

Terpidana dinilai terbukti secara bersama-sama dengan Yayat Ayatullah dan Bachtiar (berkas terpisah) telah melakukan korupsi dalam pengadaan tiga jenis baju dinas bagi 85 anggota dan pimpinan DPRD Banten di Sekretariat DPRD Banten pada APBD-P Tahun 2011.

 

 

Kasi Pidsus Kejari Serang Agustinus Olaf Mangontan mengatakan pihaknya telah menjalankan eksekusi terhadap Dadi setelah menerima tembusan dari Kejaksaan Agung.

 

Setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan Dadi langsung dimasukan ke dalam kendaraan tahanan.

 

 

“Kami tadi menjemput langsung dari kediaman yang bersangkutan. Yang bersangkutan tidak melakukan perlawanan dan hadir secara baik-baik,” kata Olaf.

 

 

Diketahui, Yayat Ayatullah sebagai Direktur CV Wijaya Makmur yang memenangkan pengadaan baju dinas jenis PDH dan PSR divonis satu tahun sepuluh bulan atau 22 bulan. Sedangkan  Bachtiar selaku Direktur CV Bayu Kharisma yang memenangkan lelang pengadaan baju dinas PDL divonis satu tahun delapan bulan atau 20 bulan.

 

Keduanya juga didenda membayar Rp 50 juta atau kurungan 2 bulan, dan uang pengganti masing-masing, Yayat Rp 91 juta dan Bachtiar Rp 45 juta. Dalam sidang terdakwa Dadi, ketua majelis hakim Annastacia Tyas menyatakan bahwa terdakwa melanggar Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

 

Vonis hakim tersebut lebih rendah 6 bulan dari tuntutan jaksa yang menuntut hukuman selama 2,5 tahun. Begitu juga dengan terdakwa Yayat dan Bachtiar yang sebelumnya dituntut selama 2,5 tahun. Dalam uraian putusannya, terdakwa selaku dan pengguna anggaran sekaligus PPK telah menetapkan HPS untuk pengadaan PSR senilai Rp 195.500.000, PDH Rp 153.000.000, dan PSH senilai Rp 170.000.000 tanpa melakukan survei harga pasar setempat.

 

Dalam perkara itu, terdakwa Dadi Rustandi dinilai telah menguntungkan terdakwa Yayat dan Bachtiar serta saksi Daulat K Harmani selaku pihak yang menyediakan tiga jenis baju dinas tersebut dengan menandatangani berita acara serah terima barang 100 persen, padahal baju dinas tersebut belum sepenuhnya ada.

 

Terdakwa juga telah menandatangani berita acara surat perintah membayar kepada Yayat dan Bahtiar, padahal Yayat dan Bachtiar tidak mengerjakan sama sekali pengadaan baju dinas itu, melainkan telah dikerjakan oleh Sahila Taylor milik Daulat K Harmani. (Why/LLJ)