Pekan Depan Terdakwa Kasus Korupsi Tunjangan Daerah Guru Pandeglang Disidang

0
257

Serang,fesbukbantennews.com (24/5/2017) – Kasus dugaan korupsi dana Tunjangan Daerah (Tunda) guru Tahun Anggaran (TA) 2011-2015 di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Pandeglang,dengan terdakwa  Tata Sopandi (TS) segera disidangkan di Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri (PN) Serang. Menyusul dilimpahkannya berkas tersebut oleh pihak Kejari Pandeglang ke PN Serang.

Panitera Muda Tipikor PN Serang Nur Fuadi.(LLJ)

 

” pekan depan, tanggal 30 mei 2017 perkara ini  (korupsi Tunda,red) akan disidangkan,” kata Panitera Muda Tipikor PN Serang, Nur Fuad kepada FBn, Selasa (23/5/2017).

 

Sementara ,lanjut Nur Fuadi,untuk ketua majelis hakim yang akan menyidangkan Kasus tersebut adalah hakim Ramdes. Dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) diantaranya Ucup Supriyadi.

 

Satu dari lima tersangka kasus korupsi tunjangan daerah (tunda) di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Pandeglang, Tata Sopandi, dijebloskan kejaksaan ke Rutan Pandeglang, Selasa (16/5/2017).

 

Tata Sopandi ,mantan bendahara dindikbud yang kemudian dimutasi menjadi Kasi Deposit, Pengembangan Koleksi dan Pengolahan Bahan Perpusatakaan di Dinas Perpustakaan dan Arsip adalah satu dari  lima  tersangka yang ditetapkan Kejari Pandeglang dalam kasus yang merugikan keuangan negara. Namun hanya Tata Sopandi yang ditahan.

 

Keempatnya adalah mantan bendahara Dindikbud Pandeglang Rusbandi, mantan Kadindikbud Pandeglang (2012-2013) Abdul Azis, Sekretaris Dindikdbud Pandeglang (2012-2013) Nurhasan, dan mantan Bendahara Dindikbud Pandeglang (2012-2014) Rika Yusilawati. Namun, tak lama setelah ditetapkan sebagai tersangka, Rusbadi meninggal dunia.

 

Pada saat hendak ditahan oleh Kejari Pandeglang,Tata mengaku jika dirinya hanya korban. Ia meminta pejabat yang menikmati uang korupsi untuk guru tersebut bertanggung jawab. Tata berjanji akan menyampaikan semua informasi ketika di persidangan.

 

“Saya ini korban, pimpinan tidak ada (yang ditetapkan). Tetapi sekarang jalannya seperti ini. Siapapun yang merasakan, harus bertanggung jawab. Allah maha tahu dan maha besar. Nanti saya akan ungkap semua di persidangan, pasti saya bongkar,” katanya.

 

Hasil audit perhitungan kerugian negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) perwakilan Provinsi Banten menyebutkan, kasus tunda itu menguras uang negara Rp 11,9 miliar.

 

Sementara, Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari  Pandeglang Feza Reza mengaku melakukan penanaman kepada Tata Sopandi dengan dalih untuk mempermudah proses Persidangan dan ditakutkan mengulangi perbuatannya. Feza berjanji, akan melakukan penahanan kepada tersangka lain apabila berkas pemeriksaan sudah dirasa lengkap.

 

“Ditakutkan mengulangi perbuatan ataupun mempermudah proses persidangan kedepannya itu aja, secepatnya kita akan lakukan hal yang sama, untuk kita limpahkan ke Penuntut Umum, kita akan lakukan pemeriksaan berkas perkara, apabila lengkap akan di P21 kan, kita indikasikan Pasal 2, Pasal 3 dan Pasal 9, subprimer, subsider dan lebih subsider, hari ini sampai 20 hari kedepan,” ucapnya.(LLJ)