14 Pendemo Perusahaan Pencemar Lingkungan Mulai Disidang di PN Serang

0
968

Serang,fesbukbantennews.com (15/12/2015) – Sebanyak 14 warga Desa Panamping, Kecamatan Bandung, Kabupaten Serang yang melakukan protes terhadap peternakan ayam petelur PT Gizindo Sejahtera Raya lantaran mengeluarkan bau tak sedap hinga tercium di perkampungan warga, 14 September lalu, mulai disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Serang, Senin (14/12/2015).

14 warga Desa Panamping Disidangkan.(LLJ)
14 warga Desa Panamping Disidangkan.(LLJ)

Dalam sidang yang dipimpin hakim Ni Putu Sri Indayani dengan Jaksa Penuntut Umu (JPU) Subardi, ke 14 terdakwa yan disidangkan serentak dan tiak didampingi penasehat hukum tersebut dijerat dengan pasal 170 ayat 2 ke 1 KUHP tentang pengrusakan.

Dalam dakwaan yang dibacakan JPU Subardi mengungkapkan, bahwa terdakwa Sukmani, Andi, Japrudin, Madrais, Waahyu, Kamsari, Ahmad, Elpi, Mahfudin,Sali, Wahyudin, Saefuloh, Memed, Sakum, Toteng (DPO),Mitok (DPO),Mursid (DPO), Sarnita (DPO), Arjaya (DPO),Redi (DPO), Buhari (DPO),Raswan (DPO), Armadi (DPO), Rohani (DPO), Sartaja (DPO),Arsan (DPO), Johadi(DPO), Kusnadi (DPO), Kenil (DPO), Markai(DPO), Aguus(DPO), dan Sakram (DPO), pada hari Senin tanggal 14 September 2015 sekira jam 09.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan September 2015, bertempat di PT. Gizindo Sejahtera Jaya di Kp. Maja Tegal Desa Penamping Kecamatan Bandung Kabupaten Serang atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk di dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Serang yang berwenang memeriksa dan mengadili, Dengan Sengaja dan Dengan terang-terangan, dengan tenaga bersama mengunakan kekerasan menghancurkan barang.

“perbuatan tersebut dilakukan dengan oleh para terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut ,bahwa pada waktu dan tempat seperti tersebut diatas, awalnya terdakwa para terdakwa mengadakan aksi unjuk rasa dihalaman PT. Gizindo Sejahtera Jaya terkait dampak limbah bau yang diakibatkan oleh PT. Gizindo Sejahtera Jaya yang bergerak dalam bidang usaha Ayam Petelur,” kata JPU.

Dengan menggunakan pengeras suara para terdakwa , lanjut JPU, melakukan unjuk rasa, setelah itu para terdakwa dengan warga Desa Penamping Kecamatan Bandung Kabupaten Serang mendorong pagar milik PT. Gizindo Sejahtera Jaya yang terbuat dari bahan panel yang mana para terdakwa tersebut secara bersama-sama dengan tangan kosong menempelkan tangan ke pagar dan dengan komando/perintah langsung mendorong pagar secara bersamaa hingga pagar yang terbuat dari bahan panel tersebut roboh.

“Bahwa akibat telah dirusak oleh para terdakwa Pagar tembok Arkon/panel sebanyak 32 (tiga puluh dua) plong dengan ukuran tembok 2,5 m (dua koma lima meter) x 2,7 m (Dua koma tujuh meter), dengan kondisi 19 (sembilan belas) plong dalam keadaan roboh dan hancur serta 13 (tiga belas) plong dalam keadaan miring,” kata JPU.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP.

Sementara, General Manager PT Gizindo, Ronaldo, saat memberikan kesaksian mengungkapkan, bahwa akibat perbuatan terdakwa, perusahaan mengalami kerugian sekitar Rp300 juta. Dan jika ditambah dengan kerugian karena tidak bisa beroperasi saat didemo, mencapai Rp1,5 miliar.

Selain sudah ada perdamaian antar perusahaan dan warga, Ronalo juga mengaku, bahwa lokasi pabriknya dekat dengan perkampungan.

“Perusahaan kami ada izinnya pak, tapi mengenai izin lokasi yang dekat dengan warga, sebelum saya kerja di perusahaan ini,” kata Ronalo.

Sementara, para terdakwa mengaku menyesal telah melakukan perusakan meskipun tidak dengan sengaja. Dan merek melakukan aksi tersebut karena bau menyengat dari perusahaan tersebut sudah sangat menggangu.

Usai mendengarkan dakwaan, pemeriksaan saksi dan pemeriksaan terdakwa, majelis hakim memutuskan sidang ditunda dengan agenda tuntutan dari JPU pada Kamis (17/12/2015).(LLJ)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here