11 Kali Setubuhi Gadis SMP , Mantan Ketua IPSI Purwakarta Cilegon Divonis 5 Tahun

0
2386

Serang,fesbukbantennews.com(17/12/2015) – Terbukti menyetubuhi gadis dibawah umur, HLD (13), mantan pengurus ancab IPSI Purwakarta, Cilegon, Rufaji Zahuri, oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Serang, pada Rabu (16/12/2015) kemarin, divonis lima tahun penjara, denda Rp 60 juta subsider tiga bulan kurungan penjara.

Rufaji Zahuri, terdakwa pencabulan gadis dibawah umur.(LLJ)
Rufaji Zahuri, terdakwa pencabulan gadis dibawah umur.(LLJ)

Putusan tersebut dua tahun lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut terdakwa dengan tuntutan 7 tahun penjara.
Dalam sidang yang dipimpin hakim Gunawan, terdakwa, berdasarkan bukti dan fakta selama persidangan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan atau membujuk anak di bawah umur untuk melakukan persetubuhan dengannya.

Terdakwa yang didampini penasehat ukunya Handoko, dinyatakan telah melanggar Pasal 81 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Menghukum terdakwa Rufaji Zahuri dengan hukuman penjara selama lima tahun, dikurangi selama terdakwa menjalani penahanan, memberikan dendaa sebesar Rp60 juta. Dan jika denda tesebut tidak dibayarkan, diganti dengan kurungan badan selama tiga bulan penjara,” kata Hakim Gunawan.

Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan perbuatan terdakwa dianggap telah merusak masa depan korban dan menimbulkan efek traumatik terhadap korban. Selain itu, perbuatan terdakwa meresahkan warga setempat.

“Terdakwa juga tidak mengakui perbuatannya, karena hanya mengakui melakukan persetubuhan sebanyak satu kali. Majelis hakim menyatakan, setelah dikonfrontir melalui verbal lisan, terdakwa telah melakukan pemerkosaan terhadap korban sebanyak 11 kali.
Menyikapi putusan hakim tersebut, tanpa pikir panjang, terdakwa beserta penasehat hukumnya menyatakan banding.
Atas keputusan majelis hakim, terdakwa naik banding. Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum Kejari Cilegon menyatakan pikir-pikir.

Sekadar untuk diketahui, dalam kasus ini, tujuh orang menjadi tersangka, lima diantaranya sudah divonis masing-masing lima tahun penjara. Sementara saatu orang lagi, Sofian masih dalam pencarian polisi.
Kasus ini terungkap berawal dari informasi, bahwa HLD dinikahi secara paksa oleh seorang Kakek bernma Sofian (50) yang tak lain adalah tetangganya sendiri, peristiwa tersebut tentu saja membuat paman korban melaporkan kasus ini kepada Unit Perlindungan Dan Perempuan Anak (PPA), Selasa 6 Mei 2014. Pernikahan paksa itu dimulai sejak Desember 2013.

Terbongkarnya pernikahan paksa tersebut, karena si pelaku Sofian menemui ibu korban, bahwa HLD telah dinikahinya sejak Desember 2013.(LLJ)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here