Gelapkan Truk Berisi 30 Ton Gula, Sopir PT BMM Cikande Dituntut 22 Bulan

0
188

Serang ,fesbukbantennews.com (28/3/2017) – Ues  Supatos alias Uwes (28) warga Sajira ,Lebak ,Banten bersama temannya,Rusda (43) oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dituntut 1 tahun dan 10 bulan penjara(22 bulan penjara) .lantaran menggelapkan truk beserta isinya, 600 karung  gula kristal rafinasi atau seberat 40 ton milik PT Berkah Manis  Makmur (BMM) Cikande ,Kaupaten Serang senilai Rp1,2 miliar.

Dua terdakwa penggelapan truk berisi Gula mendengarkan tuntutan JPU.(LLJ)

Demikian terungkap dalam sidang yang dipimpin hakim Hengky Hendradjaja dengan JPU Sudiarso di Pengadilan Negeri (PN) Serang,Senin (27/3/2017).

Dalam tuntutan yang dibacakan  JPU Sudiarso, dua terdakwa terbukti secara San dan meyakinkan melanggar pasal 374 KUHP. Keduanya telah menggelapkan truk fuso milik PT BMM yang berisikan 600 Karung atau 30 ton gula  kristal rafinasi ke daerah Cirebon ,Jawa Barat pada 20 Mei 2016 lalu.

” supaya majelis hakim menghukum terdakwa Uses dan Rusda dengan hukuman penjara selama satu tahun dan sepuluh bulan” kata JPU Sudiarso.

Menyikapi tuntutan tersebut,kedua terdakwa yang tidak didampingi penasehat hukum meminta keringanan kepada majelis hakim.

“Saya menyesal yang mulia,dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi.saya mohon keringanan yang mulia” kata Terdakwa Uwes.

Usai mendengarkan permintaan terdakwa ,majelis hakim memutuskan sidang ditunda hingga Pekan depan untuk mendengarkan agenda putusan.

Uwes, Sopir PT BMM Cikande Kabupaten Serang,dituntut 22 bulan penjara bersama rekannya Rusda, karena menggelapkan truk beserta muatannya senilai Rp1,2 miliar bersama Dzulkarnaen, Kucing, dan Agung (DPO).

Truk bersama isinya tersebut dijual ke daerah Plumbon ,jawa Barat seharga Rp160 juta.Namun apes,kedua terdakwa mengaku belum menikmati uangnya. Lantaran dibawa kabur Agung.(DPO).(LLJ)