BKD Lebak Bina Mental dan Moral PNS di Mesjid

0
414

Lebak,fesbukbantennews.com, (30/10/2015) – Pegawai Negeri Sipil (PNS)  harus  mampu memberikan pelayanan.  Hakikat pelayanan  adalah pemberian pemenuhan pelayanan kepada masyarakat yang merupakan perwujudan kewajiban PNS sebagai abdi masyarakat.

Pembinaan mental PN di Lebak oleh BKD foto:hms lebak
Pembinaan mental PN di Lebak oleh BKD foto:hms lebak

Pembinaan  Mental  dan Moral PNS merupakan bagian integral yang  tidak dapat dipisahkan dari pembinaan Sumber Daya Manusia (SDM) aparatur secara keseluruhan.  Arti penting aparatur sebagai bagian dari sumber daya dalam pengelolaan pemerintahan  adalah karena fungsinya yang sentral,  dalam arti sangat menentukan dalam pembangunan bangsa dan Negara. Salah satu di antaranya sebagai unsur dalam menciptakan Pemerintahan Yang  Baik (Good Governance)  dan pemerintah yang bersih (Clean Government) adalah dengan pembinaan mental aparatur.

Sekretaris Daerah Lebak, Dede Jaelani menyampaikan hal tersabut saat membuka acara Pembinaan Mental dan Moral SDM Aparatur yang digelar Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Lebak di Mesjid Agung Al-A’raf Rangkasbitung, Jumat (30/10/2015).

“Aparatur memiliki peran yang sangat penting dan strategis dalam pembangunan bangsa terlebih di era globalisasi yang penuh kompetisi atau persaingan, oleh karena itu maka pilihannnya adalah upaya yang terus menerus untuk melakukan pembinaan terhadap PNS” Ujarnya.

Sementara menurut Kabid Pengadaan dan Pembinaan Pegawai BKD Lebak, Eka Prasetiawan  menjelaskan bahwa acara ini sebagai upaya peningkatan kesadaran PNS khususnya di Kabupaten Lebak, bahwa Seorang Aparatur harus mampu menjadi panutan bagi masyarakat.

Menurutnya Moral dan etika yang lemah dalam proses penyelenggaraan tercermin dari berbagai pernyataan dan kebijakan aparatur negara yang bertentangan satu sama lain, bahkan mengindikasikan terjadi kebohongan publik, inkonsistensi dalam melaksanakan ketentuan hukum, dedikasi yang rendah, bertindak kesewenang-wenang, kurang memberikan keteladanan dan bersikap diskriminatif dalam memberikan pelayanan.

“Pola sikap dan prilaku aparatur negara yang demikian pada akhirnya akan menimbulkan gangguan sosial dan ketidakpercayaan, bahkan resistensi masyarakat terhadap aparatur negara, sehingga mengganggu keharmonisan dalam pola hubungan publik dengan  unsur aparatur negara.  Di sisi lain, dinamika perkembangan masyarakat menunjukan tuntutan kepedulian yang tinggi terhadap public accauntability  sebagai dampak  internalisasi  nilai-nilai  globalisasi di masyarakat” Ujar Eka. (hmslbk/bukan adv/LLJ)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here