Baru 6 Bulan Keluar dari Penjara, Hendra Kembali Edarkan Sabu

0
644

Cilegon,fesbukbantennews (21/3/2015) – Penjara rupanya tidak membuat jera semua penghuninya. Seperti Hendra (36). Baru enam bulan keluar daari penjara setelah menjalani hukuman lima tahun. Kembali ditangkap di Pelabuhan Penyeberangan Merak ketika mengedarkan narkoba jenis sabu.

Ilustrasi (net)
Ilustrasi (net)

Akibat perbuatannya, Hendra kembali ditangkap oleh Kepolisian Resort (Polres) Kota Cilegon, “Tersangka ini baru keluar dari LP sekitar enam bulan lalu, setelah menjalani hukuman selama lima tahun atas kasus yang sama. Kami mendapat informasi dari LP mengenai narapidana yang baru bebas dan masih dalam tahap pembinaan,” kata Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Cilegon, AKP Wahyu Diana, di Mapolres Cilegon, Kota Cilegon, Sabtu (21/3).

Dari tangan warga Lingkungan Jeruk, Kelurahan Mekarsari, Kecamatan Pulomerak, Kota Cilegon ini, Polres Cilegon berhasil mengamankan 80 paket sabu senilai Rp 40 juta dan enam butir ekstasi.

“Atas perbuatannya, pelaku terancam jeratan pasal 114 ayat 2 dan atau pasal 112 ayat 2 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 6 sampai 20 tahun penjara,” tegasnya.

Hendra dalam melakukan aksinya tergolong berani. Sabu miliknya yang terbungkus rapi, di jual secara terang-terangan kepada konsumennya.

“Saya jual Rp 300 ribu satu paket, biasa saya jual sesama teman pemakai saja. Kalau ditempat hiburan nggak berani,” kata pelaku, Hendra, di tempat yang sama, Sabtu (21/3).(dhyie/LLJ).

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here