Bagi-bagi Mi Instan Berstiker WH-Andika, Dituntut 3 Tahun Penjara

0
259

Serang,fesbukbantennews.com (15/3/2017)  – Hidayat Wijaya Adipura (40) dan Afrizal Nur (51), dua terdakwa kasus pidana Pilkada Banten 2017 yang membagi-bagikan  paket mie instant berstiker Wahidin Halim-Andika Hazrumy oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dituntut penjara selama 3 tahun atau 36 bulan,Selasa (14/3/2017).

Dua terdakwa pembagi mi instan berstiker WH -Andika Mulai disidangkan di PN Serang .(LLJ)

 

Dalam sidang yang dipimpin majelis hakim Dasriawati itu, JPU menilai keduanya terbukti melanggar pasal 187A ayat (1) Jo ayat (2) UU RI No 10/2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota.

 

“Menuntut terdakwa Hidayat Wijaya Adipura dan Afrizal Nur dengan pidana penjara selama tiga tahun dengan denda Rp200 juta subsider dua bulan penjara,” kata jaksa Andri Saputra di hadapan kedua terdakwa yang didampingi penasihat hukum Surya Bagja di Pengadilan Negeri Serang, Senin (13/3/2017).

 

Sebelum menjatuhkan hukuman, jaksa penuntut umum mempetimbangkan hal yang memberatkan dan meringankan. “Hal yang memberatkan terdakwa karena tidak mendukung program pemerintah yang ingin menciptakan proses Pilkada berjalan jujur dan adil,” katanya.

 

Sedangkan hal yang meringankan yakni, terdakwa bersikap sopan selama proses persidangan, terdakwa mengaku perbuatannya.

 

Rencananya, hari Selasa (14/3/2017) besok akan digelar sidang lanjutan dengan agenda mendengarkan pledoi dari kedua terdakwa. Sedangkan sidang putusan akan digelar pada hari Kamis (16/3/2017).

 

Sebelumnya terungkap dalam berkas dakwaan, penyaluran paket mie instant berstiker pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Banten Wahidin Halim-Andika Hazrumy, sudah direncanakan menjelang Pilkada Banten  2017.

 

Sebelum disalurkan kepada warga Bumi Ciruas Permai, tim pemenangan pasangan WH-Andika bernama Rahmat dan Ahyani alias Yani menemui tersangka Hidayat Wijaya Dipura (40) dan Afrizal Nur CH (51) tenaga sukarela di Kecamatan Ciruas bernama bertemu di Unit Pengelola Kegiatan (UPK) Kantor Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang pada Januari 2017 pukul 21.00 WIB malam.

 

Dalam pertemuan tersebut, Rahmat yang kini menjadi buronan meminta Rizal agar memenangkan pasangan calon WH-Andika pada 15 Februari 2017.

 

Kemudian, Dayat dan Rizal menyanggupi dan memperkenalkan untuk membantu pemenangan pasangan WH-Andika. Dayat memperkenalkan lembaga yang ia pimpin yakni Komunitas Warga Ciruas (Kwaci) bahwa siap mendukung pasangan WH-Andika.

 

Pada Senin (13/2/2017) pukul 10.00 WIB tim utusan Rahmat menemui tersangka Hidayat menyalurkan 10 kantong besar paket berisi 1.250 bungkus mie instant dengan menggunakan mobil pikap untuk dibagikan kepada warga.

 

Paket mie tersebut diterima oleh tersangka Dayat di rumahnya di Taman Ciruas Permai (TCP) Blok M1 Nomor 34 RT 005/004, Desa Pelawad, Kecamatan Ciruas Kabupaten Serang.

 

Setelah menerima paket mie instan berstiker WH-Andika, siangnya sekitar pukul 12.00 WIB, Dayat kemudian menemui Rizal di jalan tak jauh dari Bumi Ciruas Permai, Ranjeng, Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang. Dayat menanyakan akan dibagikan ke mana paket mie tersebut. Rizal mengatakan bahwa ia akan membagikan kepada warga di lingkungannya di Bumi Ciruas Permai.

 

Rizal kemudia  meminjam mobil pikap Mitsubishi A 8500 G milik Purwanto dengan ditutup terpal untuk mengambil paket mie tersebut. Kemudian paket mie dibawa oleh Rizal ke rumahnya yang beralamat di Bumi Ciruas Permai (BCP) 1 Blok C 15 Nomor 20, RT 011/004, Desa Ranjeng, Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang.

 

Selanjutnya tanggal 14 Februari 2017 sekitar pukul 18.30 WIB, Rizal menemui Ketua RT Sarmedi untuk membantu mendistribusikan paket mie instant kepada warga. Namun demikian RT Sarmedi menolak dengan alasan takut.

 

Malamnya, Rizal kembali mendatangi rumah RT Sarmedi untuk mengambil paket mie instant. Namun Sarmedi kembali menolak.

 

Kendati demikian Rizal tetap menyimpan paket mie di teras rumah Sarmedi dan kemudian malam harinya diambil oleh anak-anak dan orangtua warga sekitar rumah Sarmedi. (Why/LLJ)