Aniaya Wanita Pemandu Lagu Grand Krakatau Serang, Kepala Desa Disidang

0
206

Serang,fesbukbantennews.com (6/6/2017) – Aniaya wanita pemandu lagu Grand Krakatau Kota Serang, Kepala Desa Parakan, Jawilan Kabupaten Serang, Mad Kusen disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Serang, Senin (5/6/2017).

Sidang Kades Terduga Penganiaya Wanita Pemandu Lagu Grand Krakatau Kota Serang.

Dalam sidang yang dipimpin hakim Yusriansyah dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Selamet, terdakwa yng didampingi penasehat hukum Herbet didakwa melanggar pasal 321 KUHP.

Dalam dakwaan tersebut diungkapkan, pasa Selasa 20 Desember 2016 sekitar pukul 22.00 wib, terdakwa bersama teman-temanya di room karoke nomor 36 Grand Krakatau, Kota Serang. Lalu saksi korban Rani Lee selaku pemandu bersama Lidyia dan Berby ikut masuk ke ruangan tersebut.
Selang beberapa menit ada kericuhan antara terdakwa dan rekannya dengan pemandu lagu.karena kesal minuman di room tersebut belum dituangkan ke gelas.
Dan tanpa diduga, terdakwa memukul/menampar wajah Rani Lee yang menyebabkan luka.
“Perbuatan terdakwa melanggar sebagaimana diatur dan diancam dalam pasal 351, ” at jaksa Selamet.
Sementara, saksi korban yang dihadirkan di persidangan kepada majelis hakim mengatakan, akibat tindakan terdakwa tersebut, giginya patah dan hidungnya luka.”bahkan implan yang dipasang di hidung juga rusak., ” ujar Rani.
Usai mendengarkan keterangan saksi, majelis hakim memutuskan sidang ditunda pekan depan dengan agenda pemeriksaan terdakwa.(LLJ)