Akte Kelahiran Dicabut PN Serang, Suswati Mengadu ke Kemenkumham Banten

0
181

Serang,fesbukbantennews.com  (10/5/2017) – dicabut akte kelahirannya oleh Pengadilan Negeri (PN) Serang,Siti Suswati (46) Warga perumahan Metro, Kota Cilegonmengadukan nasibnya ke Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham Banten,Rabu (10/5/2017).

Suswati saat diwawancara wartawan usai mengadu ke Kanwil Kemenkumham Banten.

“Pada dasarnya tidak ada masalah, kemudian ada gugatan pencabutan akte kelahiran. Sedangkan yang membuat akte kelahiran itu kan Disdukcapil oleh orang tua saya,” kata Siti Suswati, saat ditemui di kantor Kanwil Kemenkumham Banten di Kota  Serang usai mengadukan nasibnya, Rabu (10/05/2017).

Suswati mengungkapkan ,bahwa dirinya tak mengetahui mengapa Uwanya, Asih (87), sampai ada gugatan akan akte kelahiran dirinya.

“Saya juga enggak tahu, bingung pas sidang. Yang jelas, saya minta status saya dikembalikan. Status saya sebagai anak kan pasti dibuat enggak sembarangan sama orang tua saya,” tegasnya.

Sedangkan petugas dari Kanwil Kemenkumham Banten berdasarkan pemeriksaan sementara mengisyaratkan bahwa Siti Suswati merupakan anak kandung dari seorang ayah bernama Tohoesochi Mendrofa yang telah meninggal dunia di tahun 2013 dan dari ibu bernama Hj Sayu Tati Barashi yang meninggal tahun 1999.

“gampang dilihatnya, tinggal dilihat saja DNA nya. Kalau dilihat dari dokumen rumah sakit, beliau 99 persen anak kandung,” kata Erwin Firmansyah, Kasubdit PPIHAM Kanwil Kemenkumham Banten, saat ditemui di ruangannya, Rabu (10/05/2017).

Guna menyelesaikan sengketa ini, pihak Kemenkumham Banten berjanji akan segera memberikan rekomendasi kepada PN Serang atas putusannya sebelum bulan Ramadhan tiba.

“Kita biasanya melakukan rapat audiensi kemudian memberikan rekomendasi kepada pihak terkait. Biasanya rekomendasi ini di ikuti oleh institusi tersebut,” tegasnya.(Hazmy/LLJ.