Wapres Resmikan Layanan Retina dan Glaukoma Center di RS Achmad Wardi Kota Serang

0
846

Serang, fesbukbantennews. com (21/10/2020) – Wakil Presiden Ma’ruf Amin meresmikan layanan Retina dan Glaukoma Center di Rumah Sakit Achmad Wardi di Kota Serang, Banten, yang dibangun melalui dana wakaf. Wapres sangat mengapresiasi layanan di RSAW yang dibangun pada tahun 2017 juga dibiayai melalui dana wakaf atas inisiatif Dompet Dhuafa dan Badan Wakaf Indonesia (BWI).

melalui media daring, Wapres Maruf Amin meresmikan layanan Retina Dan Glaukoma Centre di RSAW Kota Serang.

Menurut Ma’ruf, hal itu menunjukkan dana sosial melalui wakaf ini salah satu pilar peningkatan kesejahteraan masyarakat.

“Pembangunan Rumah Sakit Achmad Wardi yang dibangun dengan dana wakaf, merupakan contoh nyata bahwa penggalangan dana wakaf dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Dengan demikian penggalangan dana wakaf perlu terus kita tingkatkan,” ujar Ma’ruf melalui daring saat peresmian Layanan Retina Center RS Achmad , Rabu (21/10).

Menurut data yang dihimpun oleh Perhimpunan Spesialis Mata Indonesia (Perdami),lanjut Wapres,prevalensi kebutaan di Indonesia adalah 1,5 persen atau sekitar 3 juta orang.

Angka ini tertinggi bila dibandingkan dengan Thailand 0,6 persen, India 0,7 persen dan Bangladesh 1 persen. Kebutaan di Indonesia paling banyak terjadi akibat Katarak, Glaukoma, dan Gangguan Retina.

“Untuk itu kita semua sangat berbahagia dan berbangga atas tambahan layanan retina dan glaukoma di Rumah Sakit Achmad Wardi ini. Cita-cita Badan Wakaf Indonesia untuk membangun rumah sakit mata di seluruh Indonesia merupakan keinginan yang sangat mulia,” ujarnya.

Wapres berharap penggalangan dana wakaf terus ditingkatkan guna mengatasi masalah kesejahteraan sosial. Namun, dalam penggalangan dana tersebut diperlukan diversifikasi harta wakaf itu sendiri.

Sebab, selama ini wakaf hanya dipahami sebatas wakaf tanah. Padahal, wakaf sebenarnya tidak harus berupa benda tidak bergerak seperti tanah, tapi bisa juga berupa uang dan surat berharga.

MUI kata Ma’ruf, juga telah menetapkan fatwa tentang wakaf tunai, wakaf tunai (cash wakaf/waqf al-nuqud) termasuk surat-surat berharga yang dilakukan oleh perorangan, kelompok orang, lembaga atau badan hukum, hukumnya jawaz atau boleh. Nilai pokok wakaf tunai harus dijamin kelestariannya, tidak boleh dijual, dihibahkan, dan atau juga diwariskan.

“Jenis wakaf ini masih belum dikenal di Indonesia, berbeda dengan wakaf tanah, potensi wakaf tunai dapat diperoleh dari donasi masyarakat secara luas. Jika wakaf tanah hanya bisa dilakukan oleh orang-orang yang mampu, wakaf tunai hampir setiap orang bisa menjadi wakif (orang yang berwakaf) dan memperoleh Sertifikat Wakaf Tunai,” ujarnya.

Hadir dalam kesempatan peresmian tersebut, Ketua BWI M Nuh, Wali Kota Serang Syafrudin, serta keluarga muwakif Achmad Wardi. (LLJ).