Uteng, Terdakwa Korupsi Pengelolaan Parkir di Cilegon Rp530 Juta Mulai Disidang

0
334

Serang,feebukbantennews.com (25/10/2021) – Terdakwa kasus dugaan korupsi suap pengelolaan parkir Eks Terminal Pasar Kranggot Kota Cilegon sebesar Rp530 juta, mantan Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Cilegon, Uteng Dedi Afandi,mulai disidangkan di pengadilan Tipikor PN Serang, Senin (25/10/2021).

Sidang kasus dugaan suap parkir di Kranggot Cilegon.

Dalam sidang yang dipimpin hakim Atep Sopandi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Cilegon Muhammad Ansari. sementara terdakwa Uteng dihadirkan secara virtual, oleh JPU didakwa menerima suap dari dua perusahaan, yang bersaing mendapatkan Surat Pengelolaan Tempat Parkir (SPTP).

Dalam surat dakwaan terungkap, pada Januari 2020, saat Uteng baru diangkat menjadi Kadishub Cilegon memerintahkan anak buahnya untuk mencari calon pengelola parkir di Eks Terminal Pasar Kranggot.

“Memerintahkan stafnya untuk mencari calon pengelola parkir atau pengusaha yang berminat mengelola parkir, dengan syarat memberikan sejumlah uang kepada terdakwa,” kata JPU kepada Majelis Hakim yang diketaui Atep Sopandi disaksikan oleh terdakwa Uteng dan kuasa hukumnya.

Ansari menambahkan pada Juni 2020, Uteng mendapatkan informasi jika PT Hartanto Arofah Perkasa (HAP) berminat untuk mengelola parkir tersebut. Terdakwa kemudian membuat perjanjian pertemuan di wilayah Kota Serang pada Juli 2020.

“Tanggal 7 Juli 2020 di rumah makan sop ikan Alung-alun Kota Serang, terjadi pertemuan antara terdakwa dengan Hartanto selaku Komisaris PT HAP. Dalama pertemuan itu juga dihadiri oleh Rika selaku istri Hartanto,” jelasnya

Ansari menjelaskan dipertemuan itu, Uteng meminta kepada Hartanto untuk menyediakan uang Rp250 juta, jika berminat menjadi pengelola parkiran tersebut.

“Jika uangnya ada maka akan dibuatkan SPTP. Namun Haryanto menyampaikan jika dirinya hanya memiliki uang Rp40 juta. Sisanya akan dicicil, dan terdakwa menyetujuinya. Setelah uang diterima, terdakwa memberikan SPTP kepada Hartanto selaku Komisaris PT HAP sebagai tanda hak pengelolaan parkir,” jelasnya.

Ansari mengatakan setelah menerima SPTP, Haryanto kembali menyerahkan uang Rp20 juta kepada Uteng. Kemudian pada 23 Juli 2020, Hartanto kembali menyetorkan uang Rp20 juta dengan cara di transfer melalui rekening.

“Pada 24 Juli, Hartanto kembali melakukan pertemuan dengan terdakwa dan sejumlah staffnya di sebuah rumah makan di wilayah Pulomerak, Kota Cilegon. Pada pertemuan itu terdakwa kembali menegaskan jika Hartanto belum melunasi uang Rp250 juta, maka Hartanto tidak dapat mengelola parkir,” tandasnya.

Ansari menjelaskan Uteng kembali menerima uang Rp50 juta dari Haryanto, sebagai uang tambahan sisa yang diminta oleh Uteng. Total uang yang diterima Uteng yaitu Rp130 juta.

“Karena terdakwa tidak menerima uang kembali dari Haryanto, sehingga terdakwa tidak memberikan pengelolaan parkir tersebut,” jelasnya.

Lebih lanjut, Ansari menambahkan pada Juli 2020, Uteng kembali melakukan pertemuan dengan Mohammad Faozi Santoso selaku Direktur PT Damar Aji Mufidah Jaya. Dalam pertemuan itu, Uteng kembali menawarkan pengelolaan parkir eks terminal Pasar Kranggot.

“Terdakwa menawarkan secara langsung kepada Faozi, jika ingin mengelola parkir di eks Terminal Pasar Kranggot harus menyerahkan uang Rp600 juta, dan memberitahukan jika pendapat perhari di parkiran tersebut mencapai Rp2 juta perhari, serta memberitahukan memberi kewenangan pengelolaan selama 5 tahun,” tambahnya.

Kemudian, Ansari mengungkapkan pada Agustus 2020, Uteng melakukan pertemuan kedua dengan PT DAM di sebuah rumah makan di Kota Cilegon. Dipertemuan itu, PT DAM hanya menyanggupi Rp400 juta dari jumlah yang diminta. Uang tersebut akan dibayarkan dua kali, pertama Rp300 juta dan yang kedua Rp100 juta.

“Pada 6 Agustus di Rumah Makan Binang Laguna, terdakwa bersama dengan Faozi dan staf Dinas Perhubungan bertemu. Disana Faozi meminta dibuatkan MoU, dan setelah dibuat terdakwa meninggalkan tempat, dan memerintahkan anak buahnya untuk mengambil uang Rp300 juta dari Faozi,” ungkapnya.

Ansari mengungkapkan pada 28 Agustus, Uteng kembali melakukan pertemuan dengan PT DAM di sebuah hotel di Kota Serang, Uteng memerintahkan anak buahnya untuk mengambil uang Rp100 juta sisa pembayaran dari Faozi.

“Total keseluruhan penerimaan uang untuk pengelolaan parkir di Eks Terminal Pasar Kranggot dari saksi Faozi yaitu Rp400 juta,” ungkapnya.

Terdakwa oleh JPU dijerat dengan pasal 11 dan 12 Undang -undang Tipikor .

Usai mendengarkan dakwaan JPU, terdakwa tidak mengajukan ekseps. Majelis hakim memustuslam sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda keterangan saksi-saksi.