Serang,fesbukbantennews.com (17/6/2016) – Jika Pemerintah Kota Serang memberikan sanksi kepada Ibu Saeni, pemilik warteg di Cikepuh, Kota Serang yang menghebohkan nusantara, ulama, Tokoh Masyarakat, Majelis Ulama Indonesia Provinsi Banten menyepakati untuk mendukung langkah Pemkot Serang tersebut. Pasalnya, tindakan Saeni sudah melanggar Perda Nomor 2 tahun 2010 tentang pekat.

“Harus ditindaklanjuti dalam koridor hukum, penegakan hukum itu sendiri suatu hal yang wajar, buat apa perda dibuat? kalau dibiarkan (pelanggarnya),” ujar Ketua Bidang Komunikasi Data dan Informasi MUI Banten, KH Zainal Abidin Sujai, kepada wartawan, Jumat (17/6/2016).
Sanksi tersebut, lanjut Zainal, dianggap perlu untuk memberikan pembelajaran efek jera terhadap para pengusaha warung dan rumah makan agar tidak melakukan kegiatan serupa yakni buka disiang hari pada bulan ramadhan.
“Tidak kemungkinan nanti (masyarakat) lain berbuat seperti itu, kemarin saja tidak diapakan-apakan, upaya penegakan hukum harusnya tetap berjalan,” katanya
Untuk diketahui, dalam perda tertera jelas bahwa, apabila masih ada yang melakukan kegiatan dam tetap membuka usahanya, maka kami akan melakukan penertiban dan memberikan sanksi sesuai dengan pasal tersebut di atas dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp50.000.000.(dhow/LLJ).