Trotoar Dijadikan Lahan Parkir, Pemkot Serang Disemprot Pemprov Banten

0
233

Serang,fesbukbantennews.com (28/9/2022) – Terkait sejumlah trotoar hingga badan jalan di Kota Serang yang menjadi kewenangan Pemprov Banten yang dijadikan lahar parkir kendaraan roda dua dan empat, Dinas Perhubungan Provinsi Banten semprot Pemkot Serang.

Salah satu ruas jalan kewenangan Pemprov Banten yang dijadikan lahan parkir.(Facebook). .

Kadishub Banten Tri Murtopo mengatakan, pihaknya tidak bisa menertibkan kendaran lantaran diprotes pemilik toko. Bangunan perkantoran swasta, perkantoran bank milik pemerintah daerah hingga pertokoan tidak memiliki parkiran.

“Cuma pan Kota Serang harus intropeksi diri harusnya pas ngizinin ruko harus punya parkir kan gitu,” kata Tri saat dikonfirmasi, Senin (26/9/2022).

Tri menjelaskan, pihaknya sudah beberapa kali melakukan operasi penertiban kendaraan yang melanggar di Jalan Ahmad Yani Kota Serang. Namun, kerap mendapat perlawanan dari para pengusaha lantaran tak ada lahan parkir selain di trotoar dan badan jalan.

“Kalau kami operasi yang protes ruko bukan yang parkir,” katanya.

Dia pun menyinggung Dishub Kota Serang yang menempatkan sejumlah juru parkir di wilayah tersebut. Padahal, setiap ditanya soal perkir liar di tempat yang bukan peruntukannya selalu menyalahkan Pemprov Banten yang memiliki kewenangan.

“Kalau dia melanggar aturan mestinya gak ditarik dong. Ini malah ada retribusi (parkir),” katanya.

Sebelumnya, Kasi Manajemen Lalu Lintas Dishub Kota Serang, Bambang Riyadi mengungkapkan, bahwa pihaknya tidak bisa melakukan penertiban di jalur A Yani hingga Ramayana Serang meskipun berada di wilayah Kota Serang, sebab jalur tersebut merupakan kewenangan Pemprov Banten.

“Itu jalan provinsi dan kewenangan berbeda A Yani, Soedirman Ciceri sampe Pisang Mas termasuk Ramayana,” tukas dia.(whar/LLJ)