Tiga Kubu Bersatu, DPC Peradi Serang : Dukung Penuh Peradi Sebagai Wadah Tunggal Advokat

0
1345

Serang,fesbukbantennews.com (27/2/2020) – Bersatunya tiga kubu Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) pimpinan Fauzi Yusuf Hasibuan, Juniver Girsang dan Luhut Pangaribuan, disambut baik dan didukung penuh oleh seluruh pengurus dan anggota DPC Peradi Serang. Bahkan Peradi Serang mendesak agar amanat UU 18 tahun 2003 Tentang Advokat di laksanakan.

“Peradi Serang, sangat menyambut baik dan sangat mendukung PERADI kembali menjadi satu dan mendesak agar amanat UU 18 tahun 2003 Tentang Advokat di laksanakan, karena amanat UU Advokat, dibentuk Organisasi Advokat dalam satu wadah (single bar),” kata Sekretaris DPC Peradi Serang Hermawanto kepada FBn, Kamis (27/2/2020).

Tiga pimpinan Peradi Fauzi Yusuf Hasibuan, Juniver Girsang dan Luhut Pangaribuan, menyatakan ishlah.

Dia juga mengatakan, dengan adanya pertemuan 3 (tiga) ketua umum PERADI yang juga dihadiri Menko Polhukam dan Menteri Hukum dan HAM, menjadi suatu sinergitas antara Organisasi Advokat dan Pemerintah (eksekutif).

“Semoga menjelang MUNAS PERADI ini, tidak ada lagi kubu-kubuan agar Advokat Menjadi satu dan berkualitas dalam penegakan hukum, seperti penegak-penegak hukum lainnya. Kami PERADI DPC Serang, sebagaimana RAC III Tahun 2020 ini, sudah mengamanatkan dan membuat tema PERADI menjadi Organisasi Advokat Satu-Satunya (Single Bar),” tegasnya.

Untuk diketahui, tiga kubu yang beberapa waktu belakangan ini terlibat pertikaian di Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi)  telah menyatakan sepakat untuk islah dan menjadikan Peradi sebagai wadah tunggal advokat Indonesia. Kesepakatan itu ditandatangani oleh tiga kubu yaitu, ketua DPN Peradi Fauzi Yusuf Hasibuan, Juniver Girsang dan Luhut Pangaribuan di hadapan Menko polhukam Mahfud MD, Menteri Hukum & Ham Yasona Laoly dan Ketua Dewan Pembina Prof. Dr Otto Hasibuan.

“Barusan sudah ditandatangani kesepakatan penyatuan organisasi advokat menjadi wadah tunggal,” kata Otto Hasibuan kepada wartawan usai penandatangan kesepakatan yang dilakukan di sebuah restoran, Senin malam (25/2),dikutip dari situs rmol.

Menurut Otto, dalam kesepakatan tersebut ketiga kubu sepakat membentuk tim khusus yang akan merumuskan penyatuan kembali organisasi advokat dalam wadah tunggal sesuai amanat UU advokat.

“Tadi disepakati masing-masing mengirimkan 3 orang menjadi tim perumus dan akan berkerja paling lama tiga bulan,” tambah Otto.

Otto Hasibuan mengapresiasi Menkopolhukam Mahfud MD dan Menteri Hukum dan Ham Yasoni Laoli yang menjadi inisiator terjadinya kesepakatan tersebut.

“Saya harap penyatuan ini bisa berjalan mulus dengan adanya inisiasi para menteri. Kedepan hanya organisasi tunggal Peradi sebagai wadah advokat Indonesia,” imbuhnya.

Dengan adanya kesepakatan ini, Otto berharap Mahkamah Agung dapat mencabut surat keputusan Ketua MA nomor 73 tentang diperbolehkannya pengadilan mengambil sumpah advokat yang diusulkan oleh organisasi advokat manapun. Ini penting agar kualitas advokat dan pencari keadilan dapat terlindungi. “Kita harapkan kesepakatan ini mendapatkan perhatian serius Mahkamah Agung sehingga SK Ketua MA nomor 73 demi mengembalikan marwah dan martabat advokat Indonesia,” demikian Otto Hasibuan. (LLJ).