Terima Suap Rp30 Juta, Hakim PN Tangerang Dituntut Jaksa KPK 8 Tahun Penjara

0
253

Serang, fesbukbantennews.com (2/8/2018) – Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tangerang Wahyu Widya Nurfitri, terdakwa kasus dugaan suap terkait pengurusan perkara perdata wanprestasi yang disidangkan di PN Tangerang, oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dituntut 8 tahun penjara. Di Pengadilan Tipikor PN Serang, Kamis (2/8/2018).

Terdakwa Suap hakim dan Panitera PN Tangerang sedang mendengarkan tuntutan JPU.

Sementara, seorang panitera pengganti pada PN Tangerang Tuti Atika yang juga terjerat kasus suap dan tertangkap tangan KPK ,oleh JPU dituntut 6 tahun penjara.

Dalam sidang yang dipimpin Hakim Mardison dengan JPU Tauqfiq, Kedua Terdakwa juga dikenai denda. Terdakwa Wahyu didenda Rp300 juta, terdakwa Tuti Rp200 juta.

Kedua terdakwa sebagaimana dalam tuntutan yang dibacakan JPU Taufiq, dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana Korupsi secara bersama – sama dan berlanjut.

Kedua terdakwa , lanjut JPU, Hakim Wahyu dan Panitera Pengganti Tuti melanggar Pasal 12 huruf c atau pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa kesatu Wahyu Widya Nurfitri dengan pidana penjara selama delapa tahun ,denda Rp300 juta, ” kata JPU.

Dengan ketentuan, lanjut JPU, jika denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan kurungan penjara selama 4 bulan.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa kedua Tuti Atika dengan pidana penjara selama Tahun ,denda Rp 200 juta, ” kata JPU saat membacakan tuntutan untuk terdakwa Tuti.

Sebelum menuntut kedua terdakwa,dalam pertimbangannya JPU mengatakan, hal yang memberatkan kedua Terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dari kolusi, korupsi dan nepotisme.

“Kedua Terdakwa sebagai pencari keadilan seharusnya menangani perkara dengan seadil-adilnya dan tidak melakukan perbuatan – perbuatan koruptip,” kata JPU.

Sementara, hal yang meringankan keduanya mengaku bersalah dan masih mempunyai tanggungan.

Menyikapi tuntutan tersebut, kedua Terdakwa akan melakukan pledoi. Baik secara pribadi ataupun melalui kuasa hukum.

” baiklah, sidang ditunda pekan depan dengan agenda pledoi dari Terdakwa,” kata hakim Mardison sambil mengetuk palu.

Dua hari sebelumnya dua pengacara terdakwa suap ke hakim, Agus Wiratno dan HM Saipudin oleh JPU dituntuta 5 dan 7 tahun penjara.

Untuk diketahui, kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang diterima KPK. Kemudian, KPK melakukan penyelidikan dan pengumpulan informasi.

Tim KPK mengidentifikasi adanya komunikasi dan pertemuan antara Tuti dan Agus terkait putusan atas perkara perdata wanprestasi yang disidangkan di PN Tangerang.

Sehari sebelum sidang putusan, pada 7 Maret 2018, Agus atas persetujuan HM Saipudin kembali bertemu dengan Tuti di PN Tangerang.

Diduga, saat itu Agus menyerahkan uang Rp 7,5 juta kepada Tuti yang kemudian oleh panitera pengganti itu diserahkan kepada Hakim Wahyu sebagai ucapan terima kasih.

Uang ini diberikan setelah ada kesepakatan untuk memenangkan perkara yang ditangani dua advokat tersebut.

Namun, uang tersebut dinilai kurang dan akhirnya disepakati nilainya menjadi Rp 30 juta. Kekurangan Rp 22,5 juta akan diberikan kemudian.

Pada 8 Maret 2018, Agus belum menyerahkan sisa kekurangan uang. Pembacaan putusan kemudian menjadi ditunda dengan alasan hakim sedang bertugas di luar kantor.

Sidang putusan kembali dijadwalkan pada 13 Maret 2018. Sehari sebelum sidang, Senin (12/3/2018), Agus melunasi kekurangan uang yang diserahkan kepada Tuti dalam amplop putih.

Pada saat itu juga, Agus ditangkap KPK. Setelah penyerahan uang, tim kemudian mengamankan Agus di parkiran PN Tangerang,” ujar Basaria.

Tim mengamankan uang Rp 22,5 juta itu dari ruangan Tuti dan mengamankan yang bersangkutan.

Pada Senin malam, pukul 20.00 WIB, KPK kemudian menangkap HM Saipudin di kantornya di Kebon Jeruk, Jakarta Barat.

Tim lain kemudian bergerak ke Bandara Soekarno Hatta untuk mengamankan Hakim Wahyu yang baru tiba dari Semarang pada pukul 20.30 WIB.(LLJ).