Sidang Lanjutan Suap Pembangunan Transmart Cilegon, Iman Aryadi Minta Rp2,5 Miliar

0
223

Serang,fesbukbantennews.com (21/12/2017) – Dalam sidang lanjutan kasus dugaan suap pembangunan mall Transmart dengan terdakwa Direktur Utama PT KIEC Tubagus Dony Sugihmukti, Manager Legal PT KIEC, Eka Wandoro Dahlan dan Project Manager, PT Brantas Abipraya (BA) Bayu Dwinanto Utomo di Pengadilan Tipikor PN Serang, Kamis (21/12/2017) terungkap, wali kota Cilegon non aktif Iman Ariadi meminta dana sponsorship untuk CUFC sebesar Rp2,5 miliar dibayar penuh oleh dua perusahaan yakni PT Krakatau Industrial Estate Cilegon (KIEC) dan PT Brantas Abipraya (BA).

Sidang lanjutan Dugaan suap Transmart Cilegon .

Untuk itu, ia meminta Kepala Dinas Penamanan Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Cilegon Ahmad Dita Prawira untuk terus melobi Manager Legal PT Krakatau Industrial Estate Cilegon (KIEC), Eka Wandoro Dahlan dan  Project Manager PT Brantas Abipraya, Bayu Dwinanto Utomo.

Dalam dakwaan sebelumnya, peran tersebut disebutkan bahwa Hendri lah yang menjadi jembatan komunikasi Iman kepada PT KIEC dan PT BA.

Mendapat instruksi itu, Dita pun terus melakukan komunikasi intens dengan para terdakwa. Oleh para terdakwa nilai tersebut dianggap terlalu besar hingga mereka keberatan.

Melalui pengakuannya, Dita mengaku tak kuasa menghadapi permintaan Iman Ariadi yang ia sebut dengan beberapa panggilan melalui percakapan dengan beberapa terdakwa. Dalam bukti percakapan antara Dita dengan beberapa terdakwa Iman disebut dengan sebutan C-1, Komandan, dan Bos.

“Saya mendapat arahan untuk diarahkan ke CUFC,” kata Dita di hadapan JPU Komisi Pembarantasan Korupsi (KPK) yang terdiri dari Kiki Ahmad Yani dan I Wayan Riana.

Alotnya kesepakatan antara Walikota Cilegon non aktif Iman Ariadi dengan pihak PT KIEC dan PT BA membuat Dita putus asa. “Saya sudah nyerah,” kata Dita.

Namun, tanpa ia ketahui rupanya komunikasi antara Iman dengan dua perusahaan tersebut berlanjut hingga bertemulah angka kesepakatan Rp1,5 miliar. “Saya taunya angka itu ketika ketemu di Hotel Royal Krakatau (Cilegon),” kata Dita.

Rinciannya, PT BA menyanggupi Rp 800 juta sedangkan PT KIEC Rp 700 juta. Kendati demikian, Dita mengatakan secara normatif sampai ia aktif menjabat sebagai Kepala DPMPTSP Kota Cilegon, permohonan izin dari terdakwa belum lengkap.

“PT KIEC sudah sudah mengajukan permohonan tapi belum lengkap terkait Amdal, Izin Lingkungan, IMB dan sebagainya. Izin prinsip sudah dikeluarkan dinas saya. Ada perbaikan lagi terkait bangunan. Sehingga KIEC memperbaiki. Izin prinsip belum diterbitkan,” kata Dita.

Pihak perusahaan yang riskan dengan kelanjutan proyek tersebut meminta agar ada jaminan dari pihak Kota Cilegon. Alasannya banyak LSM dan yang mengatasnamakan warga kerap mendatangi perusahaan.

“Akhirnya hanya rekomendasi Walikota lah yang bisa menjadi acuan untuk melanjutkan pembangunan proyek tersebut, sambil kelengkapan izin diupayakan,” imbuhnya.

Saksi lain, yakni Hendri, Direktur PT Dayatama Primayasa yang merupakan kader Partai Golkar mengaku mengetahui permintaan tersebut. Ia beberapa kali ikut serta dalam pertemuan antara pihak perusahaan dan perwakilan Pemkot Cilegon.

Ia juga mengaku pernah diminta oleh Manager Legal PT Krakatau Industrial Estate Cilegon (KIEC), Eka Wandoro Dahlan untuk memperlancar izin. “Saya bilang ke Pak Wali ini kesempatan ada investasi masuk ke daerah,” tutur Hendri.

Dalam beberapa pertanyaan, Ketua Majelis Hakim Efiyanto menegur keras Hendri karena kesaksian yang berbelit-belit dan terkesan menutupi fakta sebenarnya. “Ingat memberikan kesaksian palsu berat hukumannya,” kata Efiyanto.

Saksi lain yakni Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Ujang Iing mengaku pernah diminta Iman untuk menahan dokumen dari PT KIEC dan PT BA terkait Amdal.

“Izinya belum keluar karena berkasnya kurang. Ada titipan dari Pak Dita bahwa jangan dikeluarkan dulu, nunggu arahan Pimpinan (Walikota Cilegon Iman Ariadi).”

Saksi lain yang dihadirkan dalam persidangan antara lain staf Dinas Lingkungan Hidup Indriani Widiastuti, Irman Yuwonegoro yang merupakan ajudan Walikota, Tunggul Simanjuntak selaku Kabid Pelayanan Perizinan dan non Perizinan DPMPTSP Kota Cilegon. (Why/LLJ)